Satreskrim Polresta Deliserdang Release Tujuh Pelaku Curanmor

Sebarkan:


DELISERDANG |
Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, menggelar paparan pengungkapan tujuh orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. Pemaparan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik di halaman Kantor Satreskrim Polresta Deliserdang, Kamis ( 01/04/2021) sore.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik menyebutkan dari ke tujuh tersangka terdapat lima orang terjerat kasus pencurian sepeda motor dengan korban dan tempat kejadian yang berbeda .

Untuk tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan korban Ari Setiawan warga jalan Dendrobium,no.4 Komplek TMI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang terjadi pada Kamis ,(25/03/2021) kemarin di lapangan volly pasir Perumahan Desa Tanjung Garbus , Kecamatan Lubuk Pakam.Barang bukti diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5691 MAC ,dengan tersangka berinisial MA (29) warga Desa Jaharun A dusun I Kecamatan Galang, Deliserdang.Sedangkan rekan tersangka berinisial D masih dalam pencarian.Dalam pemeriksaan petugas bahwa  tersangka MA sudah 20 kali melakukan aksi kejahatan curanmor di kawasan Kecamatan Lubuk Pakam ,Galang dan Bangun Purba .

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban Yeni Rahmadhani (39) warga Jalan Sultan Hasanuddin Lubuk Pakam ,Petugas menangkap tersangka FA(20) warga Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa , Kecamatan Beringin yang terjadi pada 25/03/2021 lalu .Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 4633 MBI .

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban Sri Wulandari warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis , Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang terjadi pada 19 /03/2021 kemarin dengan tersangka sebanyak 4 orang masing masing berinisial FK,DP,NA dan GR ,dalam kasus ini ada dua orang tersangka lain yang melarikan diri .Korban kehilangan sepeda motor Honda Scorpio BK 4221 JK didalam rumahnya .

Sedangkan satu tersangka pencurian mobil  milik PNS Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang  Elfina Ris Imelda  Mkes adalah tersangka JPAA warga Medan. Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil kijang Innova BK 1057 AAT .

" Modus pencurian  umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik Kendaraan ,juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan , Kami apresiasi personel  yang bekerja maximal dalam mengungkapkan kasus ini yang menunjukkan kinerja  bagus Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ," ucap Kapolresta.

Setelah memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor , Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik mengembalikan Sepeda motor dan Mobil milik korban yang diamankan dari tersangka .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,para tersangka dijebloskan kembali ke sel tahanan guna proses lebih lanjut .( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini