Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap 6 Orang Kawanan Pengedar Sabu

Sebarkan:

 


LANGKAT | Terkenal licin, ke 6 (enam) orang kawanan pengedar narkotika jenis sabu akhirnya tertangkap juga, ibarat pepatah berbunyi, "sepandai pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga".

Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi pada Selasa, (20/04/2021) membenarkan penangkapan terhadap 6 orang kawanan pengedar narkotika jenis sabu, ke 6 kawanan pengedar sabu tersebut ditangkap dalam hari yang berbeda.

Lanjut AKP Kusnadi, pada Sabtu (17/04/2021) dini hari, Team Sat Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus 4 (empat) orang kawanan pengedar sekalian pengguna sabu di gang kenanga desa teluk bakung, kecamatan tanjung pura, kabupaten langkat.

Ke 4 (empat) tersangka yang terlebih dahulu ditangkap adalah, JH (35) warga gang kenanga, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kemudian TS (29) warga dusun anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Lanagkat.

Selanjutnya, YH (41) dan ML (29) kedua nya warga jalan bambu runcing, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Ke 4 kawanan tersangka pengedar, pemilik, pengguna, dan penyimpan barang terlarang tersebut diringkus saat berkumpul disebuah rumah, sedang mengkonsumsi sabu secara bergantian, dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 1 set alat hisap sabu (bong), kemudian 1 buah kaca pirek yang di dalamnya diduga terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu, dan 2 buah mancis.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, ke 4 tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari Z dan IF.

Selanjutnya team Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu.

Kedua orang tersangka yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut adalah, Z (42) warga dusun II, Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Tersangka Z ditangkap pada hari yang sama pukul 03.00 wib, dari tersangka Z, petugas menyita barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip bening yg di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,16 gram, kemudian 
1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik dan 1 buah dompet berwarna putih.

Selanjutnya team Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka IF (35) warga jalan sekata dusun VI, Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka IF, petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,29 gram, dan 1 buah tas samping warna hitam.

Ke 6 (enam) kawanan tersangka pemilik pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, telah ditahan tahanan Sat Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk ke 6 tersangka dijerat tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terang AKP Kusnadi.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini