Peniadaan Mudik Lebaran, Ini Yang Diterapkan AP2 Bandara Kualanamu

Sebarkan:


DELISERDANG |
Masa pandemi Covid-19 masih terus berlanjut. Pemerintah pun melakukan pelarangan untuk mudik Lebaran tahun 2021 ini. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 13/2021 tentang larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Untuk moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi layanan penerbangan Pimpinan Lembaga Tinggi, Tamu Kenegaraan, operasional Kedutaan BesKonsulat Jenderal, Konsulat Asing, Perwakilan Organisasi Internasional, Operasional Penerbangan Khusus Repatriasi, Operasional Penegakan Hukum, Ketertiban, Pelayanan Darurat, Operasional Angkutan Kargo, Operasional Angkutan Udara Perintis dan  Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Dari pantauan di terminal penumpang Bandara Kualanamu pada 13 Ramadhan tampak sepi dari penumpang baik datang maupun berangkat. Meski demikian Pengelola Bandara Kualanamu Deliserdang tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatan dengan ketat bagi para calon penumpang.

PLT Maneger Humas Bandara Kualanamu Paulina Simbolon melalui staf Humas, Novita dalam keterangan persnya, Minggu (25/04/2021) menyebutkan, Bandara Internasional Kualanamu tetap beroperasi. Tentunya dengan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara untuk H-14 menjelang masa peniadaan mudik dan H+7 pasca masa peniadaan mudik sesuai Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021. 

Untuk masa peniadaan mudik tanggal 06 - 17 Mei 2021diperketat dengan pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif covid-19. 

"Dan untuk penerbangan per tanggal 21 - 24 April 2021 normal dan lancar dengan rata-rata jumlah penumpang 8.251 pax per hari dan rata-rata 95 slot/flight per hari," ucap Novi.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini