Pendeta HKBP Distrik 9 Sibolga Tapteng Nias Daftar Jamsostek

Sebarkan:
FOTO BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga  Dr. Sanco Simanullang ST., MT., IPM, ASEAN Eng foto bersama dengan para pendeta. 


 SIBOLGA | Menyusul puluhan pendeta yang berasal dari  gereja Sibolga HKBP Aek Mompang, HKBP Sibolga Julu, HKBP Manduamas, HKBP Sihorbo, HKBP Andam Dewi, HKBP Sibolga Nauli, HKBP Distrik 9  dan HKBP Pinang Sori, sejumlah pendeta melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Sibolga. 


Diantara peserta yang langsung mendaftar adalah Pendeta HKBP Sibolga Baru atas nama Pdt Zainal Abidin Simanjuntak. 

Para pendeta tersebut  mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JPN).

Dalam keterangan tertulis BPJamsostek Sibolga, kegiatan yang dimoderasi Pdt Maslan Situmorang berlangsung pada hari Senin, 26 April 2021, dihadiri puluhan pimpinan gereja tingkat resort dan dipimpin  Praeses Distrik 9 Sibolga Tapanuli Tengah dan Nias, Pdt Donda Simanjuntak, STh.

Dalam arahannya, Praeses Pdt Donda Simanjuntak, STh mengungkapkan pentingnya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena erat hubungannya dengan perlindungan terhadap resiko pelayanan yang bisa saja terjadi pada waktu melayani umat.

“Kita sangat membutuhkan kehadiran Jamsostek dalam kehidupan kita sebagai pelayan dan juga sebagai jemaat. Saya kira BPJS Ketenagakerjaan ini dapatlah  meneruskan sosialisasi ke tingkat ressort dan huria, tidak mesti disurati dari Distrik lagi,  apakah kita setuju?, tanya Praeses yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga  Dr. Sanco Simanullang ST., MT., IPM, ASEAN Eng pada presentasinya mengungkapkan, Kepesertaan para pendeta dapat memilih  salah satu dari 3 paket pilihan.

Paket I  dengan kategori upah sebesar Rp 3.111.111,-  iuran  Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24% x Upah Rp 3.111.111 = Rp 7. 467 dan Jaminan Kematian 0,3 x Upah Rp 3.111.111 menjadi  9.333. Total Iuran Paket I  = Rp 16.800.

Paket II  dengan kategori upah sebesar Rp 3.111.111,-   total Paket I ditambah Jaminan Hari Tua 5,7 % x Upah Rp 3.111.111 = Rp 177.333,  Total Iuran Paket II  = Rp 194.133

Selanjutnya, Paket III  dengan kategori upah sebesar Rp 3.111.111,-   total Paket II ditambah Jaminan Pensiun 3 % x Upah Rp 3.111.111 = Rp 93.333,  sehingga total Iuran Paket III (paket lengkap)  = Rp 287.467,- per bulan

“Adapun manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja seperti Biaya Pengobatan Sesuai Kebutuhan Medis,  Biaya Pengangkutan , Darat Rp 5 Juta, Laut RP 2 Juta, Udara RP 10 Juta, STMB 12 Bulan Pertama 100 %, Santunan Cacat Tetap Rp 158,536,000, Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak, Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta dan Santunan Kematian Rp 135,888,000,” beber Sanco.

Untuk manfaat Jaminan Kematian adalah Santunan Kematian, Rp 20 Juta Biaya,  Pemakaman  Rp 10 Juta, Santunan Berkala Rp 12 Juta, sehingga total Kematian Rp 42 Juta.

Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.

“Untuk Jaminan Hari Tua akan mendapatkan berupa Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan diatas Deposito,” kata Sanco alumnus S3 Teknik Industri USU.
 
Jaminan Pensiun  khususnya Pensiun Hari Tua akan mendapatkan Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. 

Manfaat Pensiun Janda/Duda Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. 

Sementara Manfaat Pensiun Cacat Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%). Manfaat Pensiun Orang Tua Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

Ditambahkan, Manfaat Pensiun Anak Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. (r/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini