Pecandu Narkoba, Kades Pulau Tagor Terancam Diberhentikan

Sebarkan:


DELISERDANG |
Terkait kasus ditangkapnya Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang,  Salimuddin oleh Satnarkoba Polresta Deliserdang, Rabu (14/04/2021) kemarin masih berbuntut panjang.

Meski Salimuddin dapat bebas dari jeratan hukum karena tidak terbukti dalam pemeriksaan Petugas Kepolisian memiliki barang bukti Narkoba jenis sabu, namun dia terbukti positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu dan dihukum untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini dibuktikan melalui tes urine yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Deliserdang.

Dalam press release kemarin, Wakasat Narkoba Polresta Deliserdang AKP Freddy Siagian SH,l menjelaskan, Salimuddin hanya pemakai Narkoba. "Dia dilakukan rehab lengket saja di daerah Tuntungan Pancur Batu," ucapnya.

Namun secara moral dan melanggar sumpah janji selaku Kepala Desa pejabat pengayom masyarakat, Salimuddin tetap akan mendapatkan sanksi hukuman. Hal ini di sebutkan oleh Edwin Nasution  saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (20/04/2021).

Edwin menyebutkan, Salimuddin melanggar sumpah janji selaku Kades meski tidak terbukti memiliki Narkoba saat di periksa Polisi, namun dia dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba.

"Kemungkinan kita berhentikan sementara. Kades harus jadi contoh, apalagi beliau sudah melanggar sumpah janji selaku kades," ujar Edwin.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini