PA Padangsidimpuan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Bagi 33 Pasutri di Paluta

Sebarkan:

PALUTA| 33 pasangan suami istri (Pasutri) ikuti Sidang Isbat Nikah massal di Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (8/4/2021).

Sidang Isbat Nikah itu, dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan Dr Lanka Hasmar SH MA atau berperan sebagai Hakim Ketua Majelis Sidang Isbat Nikah dan didampingi dua orang Hakim anggota yakni, Muhammad Rujaini Tanjung SH dan Syams Eliaz Bahri S Sy.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Dr Lanka Hasmar dikonfirmasi melalui Panitera Majelis Nelson Dongoran SAg SH MM mengatakan, Sidang Isbat Nikah Keliling atau Terpadu tersebut adalah hasil kerjasama pihaknya dengan KUA Padangbolak lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paluta.

"33 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat ini adalah nikahnya sah secara syariat agama, namun tak ber-buku nikah atau belum memiliki buku Nikah,"kata Nelson.

Dikatakan Nelson, pelaksanaan program Sidang Isbat Nikah Keliling di KUA Padangbolak untuk yang pertama kalinya di tahun 2021. Namun, pada tahun lalu katanya, sudah 3 kali digelar Sidang Isbat Nikah di Kantor KUA tersebut.

Nelson menambahkan, setelah pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di KUA Padangbolak, paling lambat dua hari kedepan pihaknya akan menerbitkan buku nikah bagi para peserta yang mengikuti dan dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat sesuai yang ditetapkan hakim majelis sidang.

"Paling lama dua hari ini bukuh nikah para peserta yang mengikuti Sidang Isbat ini sudah selesai kita proses,"ungkap Nelson.

Terkait untuk pendaftaran atau pengajuan bagi warga Paluta yang ingin sidang isbat kedepannya, Nelson mengarahkan, agar menghubungi pihak KUA pada daerahnya masing-masing.

Usai acara sidang, Kepala KUA Padangbolak Samaruddin Siregar SAg dikonfirmasi mengatakan, 33 pasangan yang jadi peserta Sidang Isbat Nikah itu berjalan lancar dan sukses. "Alhamdulillah semua 33 pasangan itu bejalan sukses dan tidak ada masalah saat disidang tadi,"kata Samaruddin.

Saat ditanyakan apakah masih ada agenda Sidang Isbat Nikah berikutnya di KUA Padangbolak?, Samaruddin mengaku, tergantung ada tidaknya pasangan warga dan juga jumlah warga yang mengusulkan ke pihaknya nanti untuk jadi peserta Sidang Isbat Nikah.

"Kalau sudah kita anggap layak jumlah pasangan warga yang datang ke kita mendaftar sebagai peserta sidang isbat berikutnya, otomatis nanti akan kita undang pihak Pengadilan Agama agar menggelar sidang isbat Nikah lagi disini,"kata Samaruddin.

Sementara itu, salah satu pasangan laki laki yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Rapau Harahap, 44, mengaku, sejak menikah dengan istrinya tahun 2002 lalu atau sekitar 18 tahun lalu belum memiliki buku nikah kerena faktor keterbatasan waktu dan ekonomi.

"Saya sangat bersyukur adanya Sidang Isbat Nikah keliling yang dipelopori kantor KUA Padangbolak ini. Jadi gak makan waktu lagi, yang otomatis akan menghabiskan banyak biaya jika kami bolak balik ke Sipirok (Kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan,red) untuk Isbat Nikah. Karena untuk Isbat Nikah minimal harus 3 kali mengahdiri sidang ke Pengadilan Agama di Sipirok, kan jauh itu..,"kata Rapau yang mengaku pekerjaanya sebagai petani ini.

Untuk diketahui, semenjak Kabupaten Paluta mekar, Paluta masih berada diwilayah lingkup tugas Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan atau yang berjarak 65 Km dari Kota Gunungtua sebagai pusat pemerintahan Pemkab Paluta.(Ginda/GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini