Oknum Kades Diperiksa Polres Palas Terkait Kasus Dugaan Ilegal Loging dengan Modus Pola PIR

Sebarkan:

Oknum Kades Inisial MRN Saat Diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polres Palas


PADANG LAWAS
| Aktifitas penebangan kayu di hutan pada wilayah Desa Sianggunan, Kecamatan Sososopan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut)  sempat menjadi sorotan dari berbagai media dan juga trending topik pembahasan di tengah masyarakat beberapa waktu lalu.

Terlebih pasca terjadinya bencana banjir, Sabtu (27/03/202) dini hari di beberapa desa di Kabupaten Palas akibat luapan Sungai Barumun.

Saat peristiwa bencana banjir akibat luapan Sungai Barumun itu, bencana banjir bandang juga terjadi di Sungai Ulu Air di Kecamatan Sosopan yang mengakibatkan rusaknya  ratusan hektar lahan pertanian di wilayah tersebut.

Pemicu banjir bandang di Kecamatan Sosopan itu juga diduga akibat rusaknya ekosistem hutan di wilayahnya.

Dimana diketahui, salah satu fungsi hutan adalah sebagai pengendali bencana alam, khususnya untuk mencegah bencana alam banjir dan longsor.

Terkait itu, Kepala Desa (Kades) Singgunan inisial MRN terpantau awak media, Rabu (31/3/2021) duduk diruang salah satu penyidik di Sat Reskrim Polres Palas.

Kehadiran sang Kades di Mapolres Palas, diduga memenuhi panggilan untuk penyelidikan terkait adanya terdeteksi aktifitas penebangan hutan yang disinyalir ilegal loging dengan modus pembukaan lahan pola PIR di wilayah Desa Sianggunan beberapa waktu lalu. 

Kapolres Palas AKBP Jarot Y Andito dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aman B Putra SH membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sianggunan inisial MRN  yang berhubungan dengan aktifitas penebangan kayu di hutan pada wilayah desanya.

"Hasil pemeriksaan terhadap kades tadi, dia  mengakui bahwa ada menerbitkan 20 lembar  surat tanah  kepada warga masyarakatnya, yang mana dalam satu surat itu masing-masing warga berhak atas kepemilikan lahan seluas 2 Ha tanah di hutan pada wilayah desanya,"kata Kasat Reskrim Palas AKP Aman.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Aman, dari pengakuan kepala desa MRN, lahan yang di bagikan kepada masyarakatnya, berjumlah 20 pucuk surat atas kepemilikan lahan seluas 2 Ha tiap tiap warga dan luas seluruhnya yang dibagikan kepada warganya 40 Ha di hutan tersebut.

"Lahan seluas 40 Ha itu direncanakan untuk perkebunan inti rakyat (Pir ) dengan tanaman Kopi yang di kelola oleh CV MB sebagai pihak bapak angkat,"terang AKP Aman.

Diakhir penyampaiannya, Kasat Reskrim AKP Aman B Putra menyatakan dengan tegas, pihaknya akan terus menindak lanjuti dan mengembangkan hasil pemeriksaan Kepala Desa Sianggunan.

Terlebih katanya, setelah adanya pengakuan kepala desa MRN saat di introgasi pihaknya yakni, menerbitkan 20 lembar surat tanah terhadap masyarakat peserta perkebunan inti rakyat (Pir).

"Selanjutnya, akan segera kita panggil seluruh warga masyarakat yang menerima surat tanah itu untuk dimintai keterangannya masing masing,"pungkas Kasat Reskrim Palas.(HS/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini