Oknum Anggota DPRD Langkat Kangkangi UU No 4 Tahun 2009 Dan PP No 23 Tahun 2010

Sebarkan:

 



LANGKAT | Praktik bisnis tambang galian golongan C yang terletak di Desa Paluh manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang diduga tidak memiliki izin terlihat masih langgeng beroperasi, dengan aktifitas angkutan Dum Truck yang keluar masuk area dan aktifitas kedua alat berat (eskapator) masih melakukan pengerukan tanah.

Oknum pengusaha berinisial S warga Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sekalian pemilik lahan tambang galian golongan C, yang juga wakil rakyat dari salah satu partai politik yang bertugas di komisi B DPRD Langkat, dikonfirmasi Metro Online.co pada Rabu lalu mengatakan bahwa dirinya tidak paham dan tidak tahu menahu mengenai izin tambang galian golongan C.

Oknum DPRD Langkat berinisial S dari salah satu partai politik yang duduk di komisi B, serta rekan bisnisnya berinisial E diduga kangkangi UU no 4 tahun 2009 dan PP no 23 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian golongan C seperti galian tanah liat tahan api, galian tanah liat (clay ball) serta galian tanah liat untuk bangunan batu bata serta pembuatan genteng dan sebagainya, demikian dikatakan praktisi hukum, Sapril SH pada Kamis (15/04/2021).

Lanjut Sapril SH, kalau memang kedua oknum pengusaha tambang galian golongan C yang beroperasi di desa paluh manis, kecamatan gebang tidak memilih izin sebagai mana yang diatur dalam undang undang no 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) no 23 tahun 2010, maka kedua oknum pengusaha tambang galian golongan C tersebut telah merugikan Negara dan Pemerintahan daerah.

Kedua oknum pengusaha galian golongan C tersebut harus ditindak tegas, karena sudah mengakibatkan kerugian pemerintah daerah, terang Sapril SH, sembari meminta kepada pihak penegak hukum melakukan tindakan tegas, karena perbuatan tersebut telah melawan hukum, dan jelas pidana nya.

Sementara itu, Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin SH, dikonfirmasi Metro Online.co melalui selular mengatakan.

"Semua tambang galian golongan C di Kabupaten Langkat yang tidak memiliki izin galian golongan C, harus diberantas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat, karena Kabupaten tidak ada wewenang lagi menindak masalah tambang galian golongan C.

Wewenang itu sudah diambil alih oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Provinsi, terang Syah Afandin SH sembari mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintahan provinsi harus proaktif memberantas tambang galian golongan C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Langkat.(mp) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini