Obyektivitas Saksi Diragukan, Belum Terungkap Jadi atau Tidak Rekanan di Disdik Tebing Tinggi Cetak Buku

Sebarkan:




Julia Ningsih saat didengar keterangannya sebagai saksi. Terdakwa Kadisdik Pardamean Siregar (kanan) hadir langsung di persidangan.



MEDAN | Obyektivitas keterangan staf di Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi Julia Ningsih yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi dalam perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020, diragukan.


Ketika keterangan saksi dikonfrontir hakim ketua Jarihat Simarmata kepada salah seorang terdakwa, Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi pun membantah beberapa poin penting.


"Apakah ada alat bukti yang bisa saudara tunjukkan di persidangan seperti print out percakapan atau pesan teks WA? Kalau tidak ada kualitas keterangan saudara nol," cecar Zulpan Iskandar selaku ketua tim PH terdakwa Efni, Kamis petang (29/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Sebab dari keterangan saksi, seolah terdakwa Efni Efridah lah yang berperan penting dalam proses pengadaan buku panduan SD dan SMP tersebut. Namun faktanya terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam kepanitiaan pengadaan buku panduan.


"Artinya, bukan hanya terdakwa Efni yang pernah mendatangi saudara dalam proses pengadaan buku panduan. Tapi pernah juga Efni bersama saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi Rizal Ismanuddin," tegas Zulpan Iskandar dan kemudian diiyakan saksi Julia Ningsih.


Menyikapi alotnya jalannya persidangan, hakim ketua Jarihat Simarmata kemudian menengahi dialog di antara mereka. "Intinya saksi ini menerangkan ada disuruh terdakwa Efni yang juga atasannya langsung mencari profil rekanan yang akan ikut tender supaya pas 10 rekanan. 


Saksi juga menerangkan ada disuruh mengetikkan berkas terkait pengadaan buku, Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan memfotokopi berkas para rekanan. Ada 10 rekanan untuk pengadaan buku SD, 6 rekanan untuk SMP. Ada juga diperintahkan menerima amplop katanya sebagai 'fee' 2,5 persen dari beberapa pimpinan rekanan," timpal Jarihat.


Ditolak


Dalam.kesempatan tersebut hakim ketua menolak permohonan tim JPU dari Kejari Tebing Tinggi untuk memperlihatkan bukti surat terdakwa Efni telah mengembalikan uang Rp22.700.000 kepada kepada kejaksaan.


"Nanti lah itu Pak jaksa. Kan tadi dibilang saksi ini bahwa uang yang diterima dari rekanan adalah untuk membayar utang terdakwa kepada suami saksi ini," tegas Jarihat.


Sementara beberapa poin penting yang dibantah terdakwa Efni Efridah yakni mengenai 'fee' 2,5 persen yang dikutip dari para rekanan menurut saksi biasa mengerjakan proyek di Disdik Kota Tebing Tinggi. 


Tidak benar ada menyuruh saksi dalam proses pengadaan karena tidak ikut di kepanitiaan dan utang Rp22.700.000 kepada suami saksi muncul setelah kasusnya diusut kejaksaan. Ketika dikonfrontir kembali, saksi pun menyatakan tetap pada keterangannya.


Sementara saksi lainnya, salah seorang pegawai di Dinas PU Kota Tebing Tinggi Rizal Ismanuddin membenarkan ikut dalam tim kepanitiaan seleksi administrasi para rekanan. Sebab Disdik Kota Tebing Tinggi belum ada memiliki tenaga yang telah disertifikasi.


"Secara Penunjukan Langsung (PL) Yang Mulia. Nilainya di bawah Rp200 juta. Pagunya sebesar Rp2,4 miliar dan semua datanya sudah terurai untuk rekanan yang mengerjakan pengadaan buku untuk SD dan SMP," kata saksi.


Namun sayangnya di persidangan belum ada ada satu saksi pun yang mengetahui apakah para rekanan jadi atau tidak mengerjakan pengadaan (mencetak) buku tersebut. Sidang pun dilanjutkan pekan depan. 


Dua terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)



Perhatian Publik


Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi di Disdik Kota Tebing Tinggi ini sempat menjadi perhatian publik karena dalam 24 tahun terakhir di PN Medan, belum pernah terjadi dakwaan JPU dianggap dianggap dibacakan.


Sementara hasil penelusuran pada sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut.


Selain Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, dua pejabat lainnya dijadikan terdakwa korupsi yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah. 


Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini