Menjelang Ramadhan, Polsek Pangkalan Berandan Laksanakan Razia Gabungan Cafe Dan Warung Tuak

Sebarkan:

 


LANGKAT | Sesuai dengan Himbauan Bupati Langkat Terbit Rencana PA tentang penertiban ijin usaha Cafe, sehubungan hal tersebut personel Polsek Pangkalan Berandan dan Koramil 13 Pangkalan Berandan serta Forkopinca Kecamatan Babalan dan Kecamatan Sei Lepan laksanakan razia gabungan terhadap cafe dan warung penjual minuman keras.

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon SH pada Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 22.30 wib.

AKP PS Simbolon mengatakan, Pelaksanaan raziah gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi kamtibmas dalam menyambut bulan suci ramadhan.

Adapaun tempat tempat penjual minuman yang dirazia dan ditertibkan adalah, cafe dan warung minuman keras jenis tuak di jalan baru Kelurahan Alur Dua,  Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Selain daripada itu, warung dan cafe yang terletak di Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan juga dilakukan penertiban, dan berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwasanya pada tempat tersebut sering terjadi keributan perkelahian di Cafe warung minuman Tuak dikarenakan pengunjung sudah dalam keadaan mabuk serta diduga tempat tersebut dijadikan transaksi perbuatan prosistusi, dan warung tersebut buka sampai larut malam, ucap Kapolsek.

Kegiatan razia gabungan yang berlangsung hingga pukul 24.00 wib dihadiri oleh Waka Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Sugiharso, kemudian Sekcam Sei Lepan, Bayu Fitria Matondang, S. STP.

Selain itu turut hadir Sekcam Babalan, Ansyari Siregar, S. Pd, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Relapang Sitepu SH, Kanit Lantas, Iptu Darmansyah, Kanit Intel, Iptu Rajendra Kusuma, 
Kanit Binmas, Iptu TLP Marbun, Kanit Sabhara, Ipda W Situmorang, 
Koramil 13 Pangkalan Berandan, Personil Polsek Pkl. Berandan dan 
Lurah Alur Dua dan  ASN Kecamatan Babalan.

Terhadap pemilik warung di berikan nasehat gan himbauan dalam menyambut bulan suci ramdhan agar kegiatan di cafe ditutup dan tidak ada lagi aktifitas di tempat tersebut berupa jual minuman tuak maupun minuman beralkohol lainnya, terang AKP PS Simbolon SH.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini