Maling Dompet dan Kuras Isi ATM, Firman Diciduk

Sebarkan:


SERGAI |
Firman (38) warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (8/4/2021) sekira pukul 13:00WIB, akhirnya ditangkap polisi. 

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu harus rela tidur di balik jeruji lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet dan menguras isi ATM milik Razali (42) warga Dusun III Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang terjadi pada hari Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18:00 WIB. 

Atas perbuatannya, korban membuat Pengaduan ke Mapolsek Perbaungan sesuai LP/58/III/2021/SU/Sek Perbaungan, Tanggal 04 Maret 2021, Sekira Pukul 10.30 WIB. 

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18:00WIB, dimana korban saat keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor. 

Namun di tengah perjalanan, korban teringat kunci rumah ketinggalan di rumah. Selanjutnya korban kembali ke rumah dan masuk ke dalam rumah. 

Setiba di dalam rumah korban kehilangan dompet, selanjutnya korban mencari disekitar rumah korban akan tetapi tidak ketemu. Keesokan harinya korban menanyakan kepada temannya yang bernama kuncung dan Yogi dan menyampaikan apakah ada yang mengambil uang di ATM. 

Saat itu, Kedua teman korban langsung menjawab "ada" bahwa ATM dari Firman yang di dapat di halaman rumah. Namun sewaktu pengambilan uang pelaku berada di luar ATM. 

Atas pengakuan teman korban, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar diproses sesuai hukum. 

Hasil penyelidikan dan informasi yang layak dipercaya, Team opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa adanya perlawanan. 

"Tersangka ditangkap dikediaman pada hari Kamis(8/4/2021) sekira pukul 13:00WIB tanpa adanya  perlawanan," ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Minggu (11/4/2021). 

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil sebuah dompet yang didapatkan di halaman rumah. Setelah mendapatkan pelaku juga mendapatkan kode pin ATM yang tersimpan didalam dompet milik korban. 

Sehingga pelaku mencoba mengambil uang yang ada di ATM, setelah di cek ternyata ada saldo sebesar Rp 1 juta rupiah. Kemudian pelaku mengambil isi uang yang ada di ATM milik korban. 

"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 dari KUPIdana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Sergai.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini