LSM Gempar Paluta: Pengeroyok Wanita Hamil di Batangonang Tak Bermoral..!!

Sebarkan:

Ketua LSM Gempar Paluta Ramlan Pulungan SH 
 
PALUTA| Ketua DPD LSM Gempar Padang Lawas Utara (Paluta) Ramlan Pulungan SH angkat bicara terkait kasus tak bermoral dugaan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wanita hamil di Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada tanggal 14 Maret 2021.

"Saya turut prihatin atas yang menimpa saudari kami ANS yang tengah hamil yang mengalami luka fisik dan tekanan berat fsikologis diduga akibat penganiayaan dan pengeroyokan di Batangonang,"kata Ramlan, Kamis (1/4/2021).

Menurut Ramlan, jika itu benar, perilaku para pelaku sangat biadab dan tak bermoral serta pantas mendapatkan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya.

"Saya berharap penegak hukum dalam hal ini Polres Tapsel agar mengungkap kasus itu secepatnya. Jika memang terungkap dan terbukti siapa para pelakunya nanti agar diterapkan dengan pelanggaran undang undang yang paling realistis dan seberat-beratnya,"kata Ketua LSM Gempar Paluta yang akrab dikenal dengan istilahnya "ulang takkang ini."

Ramlan juga mengaku, pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut hingga ANS mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, dari pengakuan ANS, Selasa (30/3/2021) Diduga pelaku yang mengeroyok dan menganiaya dirinya pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 di sekitar Pasar Matanggor, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atau diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah 3 orang pelajar SMP dan SMA.

Kasus tersebut juga telah di tuangkan dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/72/III/2021/TAPSEL/SUMUT tertanggal 16 Maret 2021.

Selain itu katanya, telah mengunjuk Barly Halim Siregar SH MH sebagai Penasehat Hukum (PH) atau Kuasa Hukumnya.

Kemudian, Barly Halim dikonfirmasi juga mengaku, telah menyerahkan berkas surat kuasanya sebagai Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum ANS kepada Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan melalui penyidik Brigadir Sri AM TD. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini