Lagi 2 Terdakwa Kurir Sabu Miliaran Rupiah Luput dari Pidana Mati

Sebarkan:



Suasana persidangan secara video call (vc) beberapa waktu lalu. (MOL/Dok)



MEDAN | Lagi 2 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu bernilai miliaran rupiah luput dari jeratan pidana maksimal yakni penjara seumur hidup dan pidana mati.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (30/3/2021) terdakwa Eddy Susanto (39) dan Rafianto alias Rafi telah divonis masing-masing pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


"Iya ada. Sudah putus itu tempo hari," kata Tengku Oyong, selaku ketua majelis hakim saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Sabtu siang tadi (20/4/2021).


Dengan demikian vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut alias conform. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara video call (vc).


Sebab pada persidangan lalu Fransiska Panggabean juga menuntut agar kedua terdakwa dipidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini telah terbukti.


Mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa 1 Eddy Susanto ditelepon Taufik Damanik alias Taufik (DPO) untuk mencari orang yang bersedia untuk menjemput 1 karung goni plastik berisikan 4 kg sabu dan 4.497 butir pil ekstasi di Kota Dumai Provinsi Riau. Eddy pun menelepon terdakwa 2 Rafianto alias Rafi, namun ditolak karena ada urusan penting lainnya masih perlu dituntaskan.

 

Dua hari kemudian Taufik menelepon terdakwa 1, warga Rajawali Sakti Perumahan Puri Rajawali Mas Blok H, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menginformasikan bahwa sabu dan ekstasinya akan tiba, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 08.49 WIB di Kota Pekanbaru.


Terdakwa 1 menemui terdakwa Rafianto di tempat kostnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Simpang Empat, Kota Pekanbaru. Keduanya kemudian berangkat mencari kost-kostan untuk menyimpan narkotika tersebut.


Sabu tersebut diterima dari seorang wanita tidak diketahui identitasnya di Jalan Air Hitam Kota Pekanbaru. Kedua terdakwa kemudian dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut tidak lama setelah mengeluarkan goni plastik dari jok sepeda motor.


Luput


Sementara itu, 2 terdakwa kurir sabu lainnya seberat 8 kg juga bernilai miliaran rupiah yakni Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan (51), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso dan Chairuddin Panjaitan alias Rudi (31), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Rabu (7/4/2021) di Cakra 3 PN Medan, luput dari jeratan pidana maksimal.


Berharap dapat untung namun akhirnya 'buntung'. Tergiur akan mendapatkan untung Rp40 juta dari penjualan / kg sabu, malah akhirnya dibui 18 tahun. Selain itu majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menghukum keduanya pidana membayar denda Rp1 miliar subsidair  4 bulan penjara.


Vonis kedua terdakwa juga sama dengan tuntutan JPU. Bedanya hanya di tuntutan subsidair yakni 6 bulan penjara. Total sabu yang mereka bawa dari Tanjungbalai ke Kota Medan seberat 10 kg dan sempat disimpan di Mess Pemko Tanjungbalai di Kecamatan Medan Johor.


Keduanya dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan rumah makan Ayam Pecak Joko Moro saat menunggu calon pembeli 3 kg sabu. Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengatakan, 2 kg lainnya telah laku terjual kepada orang lain dan sisanya 5 kg lagi disimpan di mess. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini