Korupsi Mark Up Cek PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mantan Kadiv Keuangan: Laporan Keuangan Tanggung Jawab Kacab

Sebarkan:




Mantan Kadiv Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Saiful Bahri (kanan) saat didengarkan keterangannya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut Saiful Bahri mengatakan, seluruh laporan keuangan baik itu uang masuk maupun pengeluaran PDAM Cabang di kabupaten/kota di Sumut merupakan tanggung jawab Kepala Cabangnya (Kacab) masing-masing.


Hal itu diungkapkan saksi Saiful Bahri ketika menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Deliserdang dimotori Agusta Kanin dalam sidang lanjutan perkara korupsi 'Jilid II' di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Senin (19/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Kali ini dengan 2 terdakwa,


Yakni mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 Asran Siregar (53) dan mantan Asisten I Bagian Keuangan periode September 2004 hingga April 2015 Zainal Sinulingga (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Laporan keuangan setiap bulan yang diterima Divisi Keuangan di Kantor Pusat, imbuhnya, dalam bentuk catatan sudah jadi. Di antaranya neraca rugi laba PDAM Cabang Deliserdang, pendapatan, pengeluaran, sisa kas dan seterusnya. 


Indikasi mark up (penggelembungan) cek voucher belanja TA 2015 tersebut semula tidak diketahui PDAM Sumut sebagai Kantor Pusat.


"Persoalan keuangan di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebenarnya diketahui mendetail oleh staf Saya Kabid Keuangan almarhumah (Armani-red). Kalau laporan keuangan sudah jadi seperti rekening koran dan cek voucher memang tidak terlacak," tuturnya.


Terdakwa Asran Siregar, mantan Kacab Tirtanadi Deliserdang. (MOL/ROBS)



Indikasi mark up tersebut bisa dilacak dari laporan manual berupa catatan (tulisan tangan) berapa sebenarnya besarnya dana operasional yang diajukan Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Cabang Deliserdang.


Belakangan terungkap atas hasil audit eksternal Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, perusahaan milik Pemprov Sumut itu merugi sebesar Rp677.396.404. Ada penambahan nominal pada pengajuan cek voucher.


Meragukan


Secara terpisah ketika hakim ketua As'ad Rahim Lubis  mengkonfrontir keterangan tersebut, terdakwa Asran Siregar dan Zainal Sinulingga lewat monitor video conference (vidcon) menimpali, meragukan keterangan saksi. 


Menurutnya saksi sebagai Kadiv Keuangan di PDAM Kantor Pusat secara mendetail mengetahui laporan keuangan di masing-masing Cabang, termasuk PDAM Tirtanadi Deliserdang. 


Namun ketika dikonfrontir kembali, saksi mengatakan, tetap pada keterangannya bahwa yang paling memahami laporan keuangan di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang adalah mendiang Armani, selaku Kabid Keuangan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Ubah Nominal


Tim JPU dimotori Agusta Kanin dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 213 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum. 


Terdakwa Zainal Sinulingga, mantan Asisten I Tirtanadi Cabang Deliserdang. (MOL/ROBS)



Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke  Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis seharusnya dicairkan oleh Kabag Keuangan.


Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. Namun sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. 


Terdakwa Zainal Sinulingga juga tertanggal 8 Januari 2019 ada membuat Surat Pernyataan bahwa dia mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek  mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2018. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp677,3 juta.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini