KLB Versi Moeldoko Ditolak, DPC Partai Demokrat Paluta Berbagi Nasi Kotak dengan Abang Becak dan Petani

Sebarkan:

Ketua DPC Partai Demokrat Paluta Basri Harahap Saat Membagikan Nasi Kotak ke Abang Becak Bermotor
Anggota DPRD Paluta dari Fraksi Demokrat Rico Rivai Siregar Turut Andil dalam Kegiatan Bagi Bagi Nasi Kotak.

PALUTA|
Pengurus dan kader DPC Partai Demokrat Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara bagikan ratusan nasi kotak kepada abang becak dan petani serta pengendara di ruas jalan lintas Padangsidimpuan-Gunungtua KM 3,5 Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Jumat (2/4/2021) usai Sholat Jum'at.

Selain Ketua Partai DPC Demokrat Paluta Basri Harahap dan Sekretaris H Azhar Siregar serta jajaran pengurus dan kader, dalam kegiatan bagi bagi Nasi Kotak itu juga tampak Anggota DPRD Paluta dari Fraksi Demokrat yakni, Rico Rivai Siregar, Baleo Muda Siregar dan Panggana Siregar.

"Kegiatan ini kita lakukan sebagai wujud rasa syukur DPC Partai Demokrat Paluta atas penolakan keputusan Pemerintah lewat Kemenkum HAM yang menolak kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diketuai Moeldoko beberapa hari yang lalu,"kata Basri Harahap.

Lanjut Basri mengatakan, bahwa apa yang diputuskan pemerintah tersebut telah berpihak kepada kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat serta konstitusi yakni, AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan dalam Kongres V tahun 2020.

"Sebab keputusan Kemenkum Ham RI menolak Demokrat versi KLB Deliserdang itu juga bukan hanya untuk Partai Demokrat saja, tapi juga untuk kehidupan demokrasi di Tanah Air. Sehingga menurut saya, dengan keputusan Pemerintah itu, hukum telah ditegakan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dan bapak Ketum Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legal,"kata Basri.

Untuk diketahui, dikutip dari laman kemenkumham.go.id, Pemerintah secara resmi memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.

Dimana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Menkumham menegaskan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Pada verifikasi tahap pertama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Kemudian pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna saat melakukan konferensi pers secara daring. “Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” lanjutnya.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” tegas Yasonna, Rabu (31/03/2021) siang di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia.

Di dalam mengambil keputusan tersebut, kata Yasonna, pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu.

“Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Yasonna.

Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (GNP/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini