Kajari Deliserdang Hadiri Rapat Monitoring Dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan:


MEDAN |
Kajari Deli Serdang Jabal Nur, SH. MH mengikuti Rapat monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Sumatera, Kamis (29/4) siang sekitar jam 10.00 wib.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN. Wiswantanu,SH, MH didampingi Wakajati Agus Salim,SH dan Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza,SH.M.Hum.

Rapat ini juga dihadiri Panji Wonosari Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil SUMBAGUT, Rasidin Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan MR, Budi Pramono Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepersertaan, Fakhrurrozy Lubis Petugas Pemeriksa Wilayah dan Ade Wibowo Gorontalo Penata Maria Data dan Informasi.

Turut hadir, Kasi Datun Kejari Deliserdang Fahri SH.MH, Kajari Medan beserta Kasi Datun, Kajari Binjai beserta Kasi Datun, Kasi Perdata, Kasi TUN, Kasi Timkum Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Belawan, rapat inj juga dilaksanakan secara virtual yang diikuti seluruh kejari dan seluruh Cabang BPJS Tenagakerja wilayah Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut diketahui kalau Kejari Deliserdang menerima sebanyak 14 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjung Morawa, dimana sebanyak 10 SKK telah berhasil diselesaikan secara non litigasi, sedangkan 4 SKK lagi belum terselesaikan dikarenakan badan usaha yang diundang belum hadir.

Dalam rapat tersebut disampaikan antara lain bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui JPN telah memulihkan keuangan negara dari Ketidakpatuhan PDS Program dan tunggakan iuran Badan Usaha sebesar Rp. 945.177.179,-

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Iskandar mengaparesiasi hasil yang optimal atas SKK yg ditindaklanjuti oleh Kejari Deli Serdang, hal ini demi memastikan perlindungan hukum terkait hak tenaga kerja terhadap resiko sosial.

Harapannya kedepan para pengusaha dapat secara sadar mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta dan tertib administrasi pelaporan dan pembayaaran iuran.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini