Hendri Terpaksa Lebaran di Penjara

Sebarkan:

Tersangka (kiri) 


MEDAN | Hendri Ardianto (36) warga Jalan Teratai Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa lebaran dalam penjara usai diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021)  menjelaskan bahwa Jumat (16/4/2021) lalu, personel mendapat info bahwa di Jalan Keramat Indah tepatnya di Gang Perjuangan Kecamatan Percut Sei Tuan sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan sekira pukul 12.00 Wib, petugas melihat seorang pria dengan gerak mencurigakan

Petugas terus menghampirinya dan saat akan diringkus tersangka membuang bungkusan plastik ke dalam parit kecil.

"Begitu diamankan dan kita ditanya, tersangka mengaku bernama Hendri Ardianto yang bekerja sebagai supir," ujar kanit.

Lalu, petugas menyuruh tersangka mengambil bungkusan yang dibuang tadi." Ternyata, bungkusan plastil kecil itu berisi sabu. Karena sudah ada barang bukti, tersangka kita bawa ke Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya.

Hasil dari introgasi lanjut Kanit, tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Jermal 15 seharga Rp 50 ribu dan narkoba itu mau dipakai sendiri. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini