'Hancur' Demi Kawan, Nekat Bawa Klewang ke Kampung Orang

Sebarkan:



Terdakwa Noval Afandi (bawah) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) di Cakra 5 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mirip lirik lagu 'Anak Medan'. Noval Afandi (18), warga Jalan Cimahi Barat, Lingkungan 03, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan akhirnya 'hancur' demi kawan. 


Kini Noval yang didakwa tanpa hak memiliki senjata tajam (sajam) jenis klewang itu diinapkan di balik terali besi.


Giliran Sofian Siregar selaku Kepala Lingkungan (Kepling) 32, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan sebagai saksi dalam persidangan secara video conference (vidcon), Rabu (14/4/2021) di Cakra 5 PN Medan.


Menurut saksi, dirinya mengetahui peristiwa tersebut atas laporan warganya di Gang Perdamaian, Lingkungan 32,  setelah terdakwa Noval Afandi dibekuk berikut mengamankan klewang yang dibawa terdakwa.


Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolsek Belawan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan, Minggu malam (22/11/2021) lalu.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Hendra Sotardodo, terdakwa kemudian membenarkan keterangan kepling tersebut. 


"Cuma mau menakut-nakuti aja Pak hakim. Mencari orang Gang Pardamean yang namanya si Riski itu," timpal terdakwa. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Mengadu Dipukul


Sementara mengutip dakwaan, Minggu malam (22/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB  terdakwa sedang duduk duduk di dekat rel kereta api di Jalan Stasiun Belawan  tiba-tiba didatangi pria bernama Saldi. Temannya tersebut mengaku baru saja dipukul orang di Gang Perdamaian Belawan.


Mendengar hal itu terdakwa Noval merasa emosi dan bergegas menuju rumahnya lalu mengambil klewang bergagang kayu yang terselip di dinding kandang ayamnya.


Terdakwa kemudian mengajak Saldi dan beberapa temannya menuju Gang Pardamean mencari orang yang telah memukul Saldi. Melihat terdakwa membawa senjata tajam warga di kampung tersebut  langsung merangkul dan memukul terdakwa sehingga hingga klewang yang dipegangnya terjatuh.


Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada saksi Kepling Sofian Siregar selanjutnya terdakwa berikut klewang diserahkan ke Mapolsek Belawan untuk diproses lebih lanjut.


Noval Afandi dijerat pidana pasal  2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini