Belum Mengakui Kekalahan, Paslon Dahlan-Aswin Masih Menggugat

Sebarkan:

KPU Madina saat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

MANDAILING NATAL |
Pasangan nomor urut dua Dahlan-Aswin tampaknya belum mau mengakui kemenangan dari pasangan Sukhairi-Atika di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 ini.

Pasangan yang diusung oleh tujuh partai politik itu masih melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa gugatan pasangan Dahlan-Aswin telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini kami mendapat pemberitahuan soal permohonan gugatan Paslon Dahlan-Aswin ke MK. Karena MK sudah menerima permohonan tersebut maka jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditunda dan kami menunggu informasi berikutnya dari MK," kata Syarief.

Informasi dihimpun, gugatan dari pasangan Dahlan-Aswin itu masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu tanggal 28 April 2021. Seterusnya, KPU Madina juga langsung mengeluarkan surat bernomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tentang penundaan jadwal penetapan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020.

Sebelumnya, melalui keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU, bahwa pada Jumat 30 April 2021 nanti pasangan yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan.

Namun, dia juga menyebut penetapan bisa saja ditunda apabila ada gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konsitusi.

"Kalau secara teori kalau mau digugat ya bisa-bisa aja, kalau soal berapa hari waktu gugatannya, MK yang lebih paham dengan aturan itu, bukan kita," kata dia saat dikonfirmasi media ini, Selasa (27/4).

Yasir menerangkan, kalau nanti ada yang menggugat mereka tentu akan kembali menghadapi gugatan tersebut.

"Pokoknya kalau kita digugat, mana mungkin pula yang sedang digugat kita tetapkan, kan enggak mungkin itu. Jadi kita sifatnya pasif saja, enggak aktif kita itu mengurusi apakah digugat orang atau tidak. Yang jelas kita sifatnya pasif. Kalau nanti digugat kita hadapi gugatan itu. Kalau tidak digugat nanti kita tetapkan tanggal 30. Setelah ditetapkan digugat lagi, ya bukan domain kita lagi di situ," jelas dia. (Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini