3 Kurir Diduga Jaringan Antarprovinsi dengan BB 40 Kg Sabu Luput dari Pidana Mati

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Abdul Kadir (kanan) akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa kurir 40 kg sabu. (MOL/ROBS)




MEDAN | Tiga terdakwa kurir sabu diduga terkait jaringan narkotika antarprovinsi dengan barang bukti (BB) 40 Kg dipastikan luput dari ancaman pidana mati.


Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) sama-sama warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya, Selasa (13/4/2021) di Cakra 4 PN Medan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho. 


Para terdakwa (berkas penuntutan terpisah) terbukti secara sah dan meyakinikan bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan pertama penuntut umum.


Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 Gr.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan ancaman pidana yang diajukan JPU pada persidangan beberapa waktu lalu yaitu pidana mati. Ketiga terdakwa divonis masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.


"Penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) punya hak 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini," pungkas Abdul Kadir.


KTP Palsu


Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, Rabu (15/7/2020) lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.


Terdakwa Hendra Apriyono kemudian menerima kiriman paket berisi 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan identitas terdakwa tetap bernama Hendra Apriyono namun dengan alamat berbeda-beda dan 1 unit handphone (hp) merek Redmi 7A. Enam  KTP palsu (alamat berbeda-beda) juga diberikan kepada terdakwa Wahyudi berikut 1 hp Redmi A8 Pro warna hitam.


Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO Polsek Medan Baru) yang nomornya sudah ada di kontak hp tersebut.


Mobil Avanza


Terdakwa Hendra Apriyono kemudian menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi berangkat ke Medan. Kedua terdakwa pun bertemu dan menginap di Hotel Swiss Bell Medan.


Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.


Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut dan pada saat membuka mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. 


Hasil pengembangan pengusutan, tim Polsek Medan Baru kemudian berhasil membekuk terdakwa lainnya yakni Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) berperan membawa mobil yang di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam berisikan 40 bungkus plastik berupa sabu seberat 40 Kg. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini