1 Pelaku Tewas Ditembak, PH Tegur Aseng Terdakwa Kurir 9 Kg Sabu Asal Tanjungbalai

Sebarkan:



Aswan alias Aseng, terdakwa kurir 9 kg sabu mengikuti persidangan secara VC di Cakra 6 PN Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Nekat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap, salah seorang pelaku -akrab disapa: Mas Iwan- terpaksa diberi tindakan tegas (ditembak-red) dan akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.


Hal itu diungkapkan Jonggi, salah seorang dari 2 saksi anggota Ditresnarkoba Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap Aswan alias Aseng, terdakwa kurir narkotika jenis sabu semula dengan berat 9 kg pada sidang lanjutan, Selasa (20/4/2021) di Cakra 6 PN Medan.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, kedua saksi menimpali bahwa sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika  di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota.


Kedua saksi kemudian menghampiri terdakwa Aseng saat melintas Medan karena gerak geriknya mencurigakan dan langsung menanyakan keberadaan sabu.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku baru saja menyerahkan sabu seberat 7 kg kepada seorang pria bernama Mas Iwan di bilangan Jalan AH Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


"Terdakwa Aseng kami bawa ke arah lokasi mereka bertransaksi dan akhirnya kami temukan pelaku bernama Mas Iwan itu. Saat kami minta sepeda motornya berhenti, pelaku nekat melakukan perlawanan dan terpaksa kami berikan tindakan tegas. (Pelakunya) meninggal dunia Yang Mulia," urai Jonggi.


Rp5 Juta per Kg


Kedua saksi mengamankan 7 kg sabu baru diberikan terdakwa kepada pelaku yang tewas dan melakukan pengembangan ke rumah terdakwa Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur, Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Kedua saksi kembali menyita 1,3 kg sabu lainnya dari rumah terdakwa. Saat diinterogasi, sabu semula diterima seberat 9 kg dari pria bernama Ute (belum tertangkap). Sedangkan 700 gram lainnya sudah terjual. Menurut rencana sisa 8,3 kg sabu tersebut akan dijual terdakwa kepada orang lain.


Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean, terdakwa mengatakan, akan mendapatkan upah Rp5 juta dari penjualan per kg sabu.


Ditegur Ketawa


Dalam kesempatan tersebut ketika diperiksa sebagai terdakwa, Aswan alias Aseng lewat persidangan secara VC memang mengatakan menyesali perbuatannya namun sempat terlihat tersenyum.


"Ketawa pula laginkai," tegur PH-nya Sri Wahyuni. Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan dengan agenda pembacaan materi tuntutan dari JPU.


Sementara mengutip dakwaan, Jumat (9/10/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Ute dan dijawab, ada di rumah. Ute pun mengantarkan sabu seberat 9 kg ke rumahnya.


Terdakwa Aseng mendapat 'bonus' 2 kg sabu. Terserah terdakwa mau dijualnya ke siapa. Namun 7 kg di antaranya akan dijual kepada calon pembeli, sesuai dengan arahannya melalui sambungan telepon seluler (ponsel). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini