Vonis 'Kontroversi' Bebasnya Pengelola Pijat 'Plus-plus', JPU Kejati Sumut Ajukan Kasasi

Sebarkan:



Terdakwa Hadijah, pengelola pijat 'plus-plus' saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. (MOL/Ist)



MEDAN | JPU Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap, Jumat (26/3/2021) diinformasikan telah mendaftarkan permohonan kasasi ke PN Medan menyusul vonis terbilang 'kontroversi' oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.


Hadijah alias Lili, terdakwa perkara asusila dengan kedok usaha terapis (pijat 'plus-plus'-red), sehari sebelumnya di Cakra 7 divonis bebas.


"Atas petunjuk pimpinan, Jumat kemarin sudah Saya daftarkan permohonan kasasinya, Bang" kata Abdul Hakim saat dihubungi awak media lewat sambungan  telepon selulernya (ponsel), Sabtu tadi (27/03/21).


Terdakwa Hadijah sebelumnya dituntut agar dibui selama 6 bulan dengan pidana Pasal 296 KUHPidana. Yakni tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.


"Kita menghormati vonis majelis hakim. Namun penuntut umum tidak sependapat karena Yang Mulia tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," timpalnya.


Pengajuan kasasi tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan dua saksi dari Ditreskrimum Poldasu yang melakukan penangkapan di persidangan.


Penangkapan terdakwa sebagai pemilik Kusuk Lulur Lili Mekar di bilangan Jalan Haji Anif, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang setelah melalui penyamaran seolah menjadi konsumen pijat 'plus-plus'.


Hamil

 

Selama menjalani persidangan terdakwa tidak ditahan karena dalam kondisi hamil dan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memerintahkan penangguhan penahanannya.


Dua personel Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (8/1/2020) Ari Andrian dan Dimas Caisar B melakukan penyamaran di lokasi terapi pijat Lulur Lili Mekar. Saksi Dimas menyamar sebagai pria 'hidung belang' kemudian memesan tempat dan dilayani salah seorang terapis bernama Diana Zahra.


Saat terapis dan berduaan di dalam kamar, saksi menanyakan apakah bisa mendapatkan servis 'plus-plus' dan disanggupi dengan dikenakan tarif Rp400 ribu.


Meski belum terlaksana, rekan dari saksi bernama Andrian langsung melakukan penggerebekan serta mengamankan Diana Zahra, Novita dan terdakwa Hadijah selaku pengelola Kusuk Lulur Lili Mekar.


Selain tiga orang yang diamankan dalam penggerebekan turut disita barang bukti dua alat kontrasepsi atau kondom serta uang pecahan Rp50 ribu dan satu buku list penerima tamu. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini