Usai Belanja dari Jermal XV, Pembeli Sabu Diringkus

Sebarkan:

 

Tersangka

MEDAN | Usai Belanja dari Jermal XV, Pembeli Sabu Diringkus EDAN |  Usai belanja sabu dari Jermal XV, pria berinisial S (39) warga Jalan Panglima Denai Gang Umar, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Baru.

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai Juru parkir (jukir) tersebut, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik kecil diduga berisikan paket sabu-sabu sebagai barang buktinya.

“Tersangka diamankan  di Jalan HM Joni Simpang Bahagia, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (02/03/2021) kemarin," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (17/03/2021) siang. 

Penangkapan tersangka tidak terlepas dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas. 

“Infonya kalau di Jalan HM Joni Simpang Bahagia, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Lalu anggota kita pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," ujar Kapolsek Medan Baru.

Begitu tiba di lokasi masih dikatakan Kompol Aris Wibowo, petugas melihat tersangka dan membuang barang buktinya ke tanah.

“Sabu-sabu itu dibeli tersangka seharga Rp 50 ribu, rencananya akan diusapnya sendiri di rumah," terang Kapolsek. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini