Tak Sampai 24 Jam, Polsek Delitua Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepmor

Sebarkan:


DELISERDANG | Tak sampai dalam 24 Jam, team unit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian kenderan bermotor (curanmor) sejenis Sepeda motor. Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 21.00 wib.


Tersangka adalah Ardianis Tanjung (36) alamat jalan Sejarah Baru Gang Sukur Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua.


Tersangka ditangkap petugas atas laporan Dila Gama Indra (31) warga jalan Besar Delitua Gang Sado Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, ke mapolsek Delitua pada hari Sabtu tanggal 27 February 2021.


Kepada petugas, korban menceritakan kronogis kejadian yang menimpa dirinya, bahwasanya pada hari Saptu tanggal 27 Februari 2021, sekira pukul 05.55 Wib  korban terbangun dari  tidurnya dan tidak melihat lagi sepeda  motornya merk Honda Beat BK 6081 AHD yang diparkirkanya diruang tamu.


Tak terima dengan kejadian itu, kemudian korban pun langsung mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan pengaduan.


Setelah menerima pangaduan korban, maka team opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal mendatangi TKP guna olah TKP.


Berdasarkan hasil lidik dan pulbaket team Opsnal Polsek Delitua tepatnya sekira pukul 21.00 wib akhirnya mendapat informasi yang akurat tentang identitas pelaku dan keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya di jalan Sejarah Gg Syukur Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.


Dan akhirnya team Opsnal menangksap pelaku dan menyita barang bukti Sepeda motor hasil curian dari rumah pelaku. 


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH,MH, membenarkan atas penangkapan tersangka kasus pencurian Sepeda motor tersebut, dan menjelaskan kalau tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke komando guna mempertagung jawabkan perbuatanya.


" Iya Benar, tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke polsek Delitua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," Terang Iptu Martua Manik.


Iptu Martua Manik juga menjelaskan, kalau kejadian itu pada hari Sabtu  tanggal 27 February 2021 sekira pukul 04.30 Wib,  di Gg Sado Kelurahan Titi Kuning Medan Johor.


" Modus pelaku dalam aksi pencurian itu membuka pintu utama rumah korban dengan menarik engsel pintu melalui jendela yang tidak terkunci," Terang Kanit Reskrim. (Jassa/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini