Simpan Dalam Anus, 3 Kurir Sabu Ditangkap

Sebarkan:


MEDAN
|  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) meringkus 3 pengedar sekaligus kurir sabu dengan modus disimpan di dalam anus.


Ketiga tersangka yakni dua orang kurir berinisial SS (34) warga Dusun IV Sialang, Bangun Purba, Deli Serdang, RH (34) warga Perum Bukit Melati Jalan Marcopolo Kepulauan Riau.

Dan seorang pemilik sabu berinsial Z (43) warga Dusun Pesantren Desa Gelanggang Merak Minyak Payed, Aceh Tamiang. 

"Pengungkapan ini bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 258,9 gram sabu," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu kepada wartawan, Kamis (18/3/2021) siang.

Ia mengatakan dalam modusnya kedua  tersangka kurir SS dan RH membawa sabu, disimpan di dalam kondom. "Sabu ini disimpan dengan menggunakan kondom dan dimasukan ke Anus," kata Sempana.

BNNP Sumut mendapat informasi ini pada akhir bulan Februari 2021, Sempana menerangkan, kedua kurir ini datang dari Batam, Kepri dengan menaiki pesawat.

"Setibanya di Kualanamu, kedua kurir ini langsung ke rumah tersangka SS di Desa Sialang, Bangun Purba," ungkapnya.

Kedatangan kedua tersangka ternyata sudah dideteksi petugas BNNP Sumut yang berkoordinasi dengan Polda Kepri. 

"Dari Bangun Purba, kedua tersangka berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu, kemudian kembali ke Bangun Purba," jelasnya.

Sesampainya di Bangun Purba, kata Sempana, kedua kurir narkoba langsung mempacking kristal methamphetamine ke dalam kondom.

"Lalu mereka masukan ke dalam anus, tapi gak muat, jadi disimpan di simpan aja," beber Sempana.

Sial bagi kedua tersangka, saat hendak membawa narkoba yang sudah disimpan di dalam bokong ke Lombok via jalur darat, petugas BNNP Sumut datang menggerebek rumahnya.

"Kedua tersangka kurir diamankan, kita juga melakukan pengembangan dan menjemput pemilik sabu dari Aceh," kata Sempana.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 112 Ayat 2 Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini