Sengketa Pilkada Madina, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan:


MANDAILING NATAL|
Sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (22/03/2021).

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam pembacaan amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Madina untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, tidak semua TPS di Kabupaten Madina yang diperintahkan untuk dilakukan PSU, MK hanya memutuskan sebanyak tiga (3) TPS.

Adapun TPS yang diperintahkan dilakukan PSU itu yakni, TPS 001 yang berada di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi. 

Selanjutnya, TPS 001 dan TPS 002 yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal agar melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 TPS yaitu, TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 TPS yaitu, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara," kata Majelis Hakim MK Anwar Usman, saat membacaan amar putusan, yang di saksikan melalui akun youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/03/2021) sore.

"Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," timpal Anwar Usman yang juga menjabat sebagai Ketua MK Republik Indonesia (RI).

Selain memerintahkan PSU, MK juga memerintahkan, agar KPU Mandailing Natal merombak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS yang bakal dilakukan PSU.

"Salah satu alasan pengulangan pemilihan suara adalah telah terjadi pencoblosan surat suara di meja KPPS oleh ketua dan anggota PPS. Selain itu, ada penggelembungan suara. Hal ini mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Anwar Usman.

Informasi dihimpun, pasangan nomor urut satu Sukhairi-Atika sebelumnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 Dahlan-Aswin.

Dugaan kecurangan yang dimaksudkan dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin antara lain, soal penyaluran bantuan BLT DD, mengenai pengelembungan suara melalui kecamatan dan adanya melibatkan ASN dalam memenangkan pasangan nomor urut 2 Dahlan-Aswin. (Syahrul Ramadhan Madina/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini