Proyek di Tahura Diduga Tanpa Plang

Sebarkan:

 

Jesayas Tarigan. 

MEDAN | Terkait proyek beberapa item  di lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di Karo yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara mendapat kecaman dari beberapa pihak. 

Selain disinyalir bisa merusak ekosistim, rekanan proyek tidak memasang plank sehingg menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan lainnya. 

Untuk itu Ketua Umum Pemuda Barisan Karo, Jesayas Tarigan meminta  Gubsu Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Kehutanan Sumut untuk mengevaluasi Kepala UPT Pengelolaan Tahura Bukit Barisan Tongkoh Dinas Kehutanan Pemprovsu, Timbul Naibaho dan Kabid Perlindungan Hutan. 

"Seharusnya rekanan melaksanakan peraturan dan Undang – Undang, seperti (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Jesayas. 

Menurut Jesayas, proyek tanpa plang nama dapat dikategorikan melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang karena tidak melaksanakan ketentuan. 

"Gubsu dan Kadis Kehutanan seharusnya memberi tindakan kepada Kepala UPT Pengelolaan Tahura Bukit Barisan Tongkoh Dinas Kehutanan Pemprovsu, Timbul Naibaho dan Kabid Perlindungan Hutan," tambah Jesayas. (ka

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini