Polsek Deli Tua Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan:


DELITUA |
Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika sejenis shabu-shabu, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 18.00 wib, persisnya di Gang Cempaka Desa Kedai durian Kecamatan Deli Tua.

Tersangka adalah Tedy Halim Syahputra (23) yang beralamat di Jalan Besar Delitua Gang Tanjung Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua.

Dari tersangka, petugas berhasil  mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu -shabu.

Informasi yang dihimpun diri pihak kepolisian Selasa (30/3/2021) meyebutkan, kalau berawalnya penangkapan tersangka atas berkat adanya informasi dari masyarakat  bahwa di Gang Cempaka Desa Kedai Durian Kecamatan  Deli Tua, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan juga mengkonsumsi Narkoba sejenis Shabu-shabu.

Mendapat informasi tersebut, team opsnal  Polsek Deli Tua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH, MH segera meluncur kelokasi dimaksud, dan setibanya di lokasi,  team melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda Motor dengan gerak gerik mencurigakan, dan selanjutnya team melakukan penyetopan terhadap lelaki tersebut, kemudian team melakukan penggeledahan, dan teryata team  menemukan satu buah plastik klip kecil yang dipegang pada tangan kiri lelaki  itu, dan sewaktu petugas melakukan interogasi, pelaku itupun membenarkan bahwa shabu -shabu tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seseorang yang bernama panggilan Abang.

Dan atas petunjuk dari tersangka team pun langsung melakukan pencarian terhadap Abang, namun tidak ditemukan lagi, kemudian petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang-undang yang  berlaku.

Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH,MH membenarkan atas penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

" Y benar, tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang  diduga shabu -shabu sudah kita boyong ke komando guna keperluan  penyelidikan lebih lanjut. Dan kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal : 114(1) subs psl 112 (1) UU No 35 tahun 2009," terang Iptu Martua Manik.(jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini