Pledoi Terlewatkan, 2 Terdakwa Jual Sabu 24,5 Gr Dibui 10 Tahun

Sebarkan:


Dua terdakwa tanpa hak menjual narkotika jenis sabu seberat 24,5 gram mengikuti persidangan secara daring (sambungan WA) di PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Diyakini terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 24,5 Gr, dua terdakwa yakni Anton Romadon Nasution Alias Madon (30) dan Madewa Syahbana Putra Alias Dewa (35), Selasa (2/3/2021) di Cakra 4 PN Medan masing-masing dibui 10 tahun.


Selain itu keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan alias conform. Sebab pada persidangan pekan lalu Dona Yusuf Wibisono menuntut agar kedua terdakwa dibui masing-masing 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  


Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan sependapat dengan JPU. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini telah terbukti.


Mian Munthe via sambungan WhatsApp (WA) juga memperjelas kembali hukuman terhadap kedua terdakwa. Beberapa saat terdakwa tampak berdebat dengan Mian Munthe. Kedua terdakwa bermohon agar hukuman mereka bisa diringankan.


"Nggak bisa lagi. Saudara punya waktu 7 minggu. Eh, 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Mian Munthe spontan mempertegas ucapannya yang saat itu diralat salah seorang JPU yang sedang menunggu jadwal persidangan.


Sesi Pledoi


Namun pantauan awak media, majelis hakim diketuai Mian Munthe melewatkan sesi penyampaian pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.


Belakangan awak media mengetahui kalau beberapa lembar kertas yang diserahkan Tita selaku PH kedua terdakwa ke majelis hakim adalah materi pledoi.


"Sebagai PH kedua terdakwa padahal kami siapkan pledoinya loh Bang untuk dibacakan di depan persidangan. Makanya aku juga heran koq Yang Mulia majelis hakim nggak memberikan kesempatan kami menyampaikan pledoinya?" timpal Tita seolah menginginkan jawabannya dari awak media.


Ketika ditanya tentang 'bocoran' kira-kira apa poin penting dalam pledoi kliennya, advokat dari LBH Shankara Mulia Cabang Medan itu mengatakan, kedua terdakwa masih memiliki tanggung jawab menafkahi istri dan anak-anak mereka yang masih belia.


Undercover Buy


Dalam dakwaan sebutkan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang kasus dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin,  Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).


Setelah mendapatkan data awal pelakunya bernama Anton Romadon Nasution Alias Madon (30) dan Madewa Syahbana Putra Alias Dewa, sesama warga Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, tim penyidikan kemudian mengutus warga sipil (informan) untuk melakukan aksi pembelian terselubung alias undercover buy.


Informan, Selasa (23/6/2020) kemudian menelopon terdakwa Dewa seolah ada temannya dari luar kota mau beli sabu seberat 2 ons. Terdakwa pun datang ke rumah informan di Jalan Pejuang Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin,  Kabupaten Sergai bersama rekannya, terdakwa Anton Romadon.


Setelah harga disepakati Rp900 ribu per ons, kedua terdakwa kemudian berangkat menemui seseorang bernama  Dayat. Kedua terdakwa kemudian kembali ke rumah informan tersebut dan kemudian digeladah tim Ditresnarkoba Polda Sumut. 


Petugas menemukan bungkusan plastik assoy warna biru dari dalam terdakwa Madewa Syahbana Putra alias dewa ternyata berisi serbuk putih dan setelah diperiksa di laboratorium mengandung metamphetamin, populer disebut sabu seberat 24,57 Gr. Bila tidak tertangkap, para terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp150 ribu per Gramnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini