Pekerjaan 58 Unit RS Tipe-36 di Nias tak Selesai, Dirut CV Harapan Insani Diganjar 5 Tahun Bui

Sebarkan:



H Samson Fareddy Hasibuan (monitor kiri), oknum rekanan pembangunan 58 unit Rumah Sederhana (RS) Tipe-36 dibui 5 tahun. (MOL/Ist)



MEDAN | H Samson Fareddy Hasibuan, oknum rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan 58 unit Rumah Sederhana (RS) Tipe-36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Senin petang (15/3//2021) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan divonis 5 tahun bui.


Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) pidana 2 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp450 juta.


Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana 2 tahun dan 3  bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Gunungsitoli Alexander Kristian Silaen. 


Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, telah diyakini terbukti.


Yakni melakukan, menyuruh, turut serta melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Hasil audit yang dituangkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN), mencapai Rp450 juta.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dan masih milik tanggung jawab menafkahi keluarga.


Baik terdakwa maupun PH-nya serta JPU memiliki hak 1 minggu melakukan upaya hukum banding bila tidak terima dengan vonis yang baru dibacakan tersebut.

 

Lebih Ringan


Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Alexander menuntut terdakwa agar dipidana 6,5 tahun penjara dan Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP Rp450 juta.


Bila perkaranya 1 bulan telah berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa disita untuk menutupi UP dan bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Terdakwa sendiri-sendiri maupun bersama–sama dengan  Risman Simanjuntak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Perumahan RS Tipe-36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido Kabupaten Nias.


Namun pekerjaan yang dananya bersumber dari APBN TA 2006 tersebut tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK pada tanggal 17 Oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.


Terdakwa juga menyampaikan jaminan pelaksanaan berupa asuransi bukan berasal dari bank, serta pembayaran terhadap uang muka yang ditindaklanjuti dengan SPP, SPM dan SP2D, tidak dibuat oleh PPK melainkan oleh Kasatker.


DPO 12 Tahun


Informasi lainnya dihimpun, terdakwa sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 12 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI). H Samson Fareddy Hasibuan tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan saat akan diproses terkait perkara korupsi pembangunan 58 unit RS tersebut.


Tim  Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Sumut, Kamis petang (17/9/2020) akhirnya berhasil membekuk terdakwa dari tempat persembunyiannya di perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini