Nelayan Ini Diamankan Polisi Dari Kapal

Sebarkan:


TAPTENG | 
Seorang pria asal Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi karena tersandung kasus tindak pidana narkoba.

Pria tersebut adalah nelayan berinisial JSP (34), warga Jl Bangau Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Ia diamankan polisi dari Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Darinya polisi berusaha menyita barang bukti setelah melakukan penggeledahan badan JSP, dan menemukan unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp. 50 ribu dari kantong celana sebelah kiri.

Sedangkan saat penggeledahan lokasi, hasilnya menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram terbungkus plastik bening dari lantai kapal yang sebelumya di buang oleh tersangka JSP.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada wartawan, Selasa (8/3/2021), mengatakan nelayan tersebut ditangkap di tangkahan ikan KNTM di atas kapal.

Gurning menerangkan, tersangka JSP ditangkap Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, setelah personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut mengatakan bahwa ada masyarakat di Jl KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di Tangkahan Ikan KNTM sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Gurning.

Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi.

“Lalu, personel mendatangi TKP dan kemudian menangkap JSP yang sedang berada di atas kapal tersebut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka JSP mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki inisial BB.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini