Mengenal Jalan Provinsi dan Jalan Nasional di Wilayah Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:

(Liputan Reporter Metro Online Padangsidimpuan: Sayhrul Tanjung)
PADANGSIDIMPUAN | Di Indonesia ada beberapa pembagian status jalan. Pembagian tersebut  antara lain status jalan Nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. 

Untuk diketahui, kewenangan pengelolaan dan tanggungjawab, pembangunan, perbaikan dan perawatan jalan juga dibagi berdasarkan statusnya. 

Status jalan Nasional, adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan Nasional ini juga diberikan pada jalan strategis Nasional dan jalan tol serta kewenangan jalan nNsional berada di bawah Kementerian PUPR.

Kemudian, jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi serta kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi. 

Sedangkan pengertian jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten dan kewenangan jalan kabupaten adalah berada di bawah pemerintah kabupaten. 

Selanjutnya jalan kota, adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perumahan atau perkebunan dan antar pusat pemukiman di kota dan kewenangan jalan kota berada di bawah naungan pemerintah kota. 

Dan yang terakhir, adalah jalan desa, adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman dan kewenangan jalan desa berada di bawah pemerintah desa.

Plt Kepala Tata Usaha UPT Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Indra Gunawan Gultom kepada metro-online.co mengatakan, bahwa untuk jalan Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kota Padangsidimpun ada berjumlah tiga jalur jalan.

Jalur jalan provinsi pertama, mulai dari simpang Hutaimbaru jalan Oppu Sarudak, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru terus tembus menuju simpang Batunadua Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Berikutnya, jalur jalan provinsi yang kedua yaitu, dimulai dari jalan persimpangan arah terminal Hutaimbaru terus tembus menuju Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Terakhir, jalur jalan provinsi yang ketiga berada di jalan baru atau jalan by pass mulai dari simpang Pal IV (Palopat) Pijorkoling terus sampai ke simpang pos polisi Batunadua atau dikatakan Jalan Lintas Timur.

Tiga jalan provinsi yang disebutkan itu, akan menjadi jalur jalan keluar masuk mobil truk atau mobil-mobil bertonase besar sehingga tidak perlu lagi melintasi jalan kota.

"Ketiga jalur yang disebutkan tadi merupakan jalan provinsi dimana perbaikan, perawatan dan pembangunannya itu ditanggung APBD Provinsi Sumatera Utara dan itu adalah kewenangannya Bina marga provinsi Sumatera Utara," jelas Indra diruang kerjanya, Kamis, (25/03/2021).

Sementara itu kata Indra, untuk jalur jalan Nasional sendiri adalah jalan lintas sumatera, yakni, jalan Imam Bonjol, jalan SM Raja terus jalan menuju Sipirok adalah merupakan jalan Nasional.

Untuk jalan Merdeka kota Padangsidimpuan sampe ke jalan lintas menuju Kota Sibolga, juga merupakan jalan Nasional dan kewenangan jalan tersebut berada dibahwa naungan Kementerian PUPR dan anggarannya dibiayai oleh APBN.

Lanjut Indra mengatakan, untuk Kota Padangsidimpuan sendiri hanya mendapatkan satu paket saja dari anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara yakni, peningkatan jalan sepanjang Dua Kilometer, dimulai dari simpang Hutaimbaru jalan Oppu Sarudak.

"Karena masih Covid itu mungkin anggaran untuk peningkatan jalan provinsi di Padangsidimpuan terbatas," terangnya.

Dikatakannya juga, bahwa untuk jalan provinsi yang rusak, sebelum dilakukan pembangunan atau peningkatan jalan sementara pihaknya terus melakukan perawatan jalan sesuai dengan anggaran yang tersedia.


Lanjut Indra memaparkan, untuk jalan yang rusak di satu daerah jika status jalan tersebut merupakan jalan Nasional atau jalan provinsi maka pemerintah daerah atau kepala daerahnya bisa mengajukan kepada penerintah provinsi atau pusat agar jalan yang rusak tersebut segera diperbaiki.

"Disini perlu kita sampaikan kepada masyarakat dalam setiap pembangunan jalan, kita sangat mengharapkan adanya kerjasama dan dukungan dari masyarakat, supaya nanti jika ada peningkatan atau pelebaran jalan agar masyarakat dapat memberikan pelepasan lahan agar pembangunan jalan pun lebih mudah dilaksanakan, ini tujuannya demi terlaksananya pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (Syahrul/Ginda)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini