Maling Tas Bekas Ditangkap

Sebarkan:

Tersangka (tengah) diapit petugas. 

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus pria berinisial JSP (30) karena diduga mencuri 13 tas bekas berbagai merk, di rumah korban P.Lumban Gaol (54) warga Jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Senin (08/03/2021). 


Pelaku menggasak tas tersebut dari rumah korban pada Jum'at (26/02/2021) sekira pukul 12.30 wib saat korban tidak berada di rumah. 

Namun saat beraksi, pemilik rumah kembali sehingga pelaku berusaha melarikan hasil curian dengan memasukkannya ke plastik. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti  sebanyak 13 tas bekas. 

"Pelaku sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini