Maling Mobil di Parkiran Dinkes Deliserdang yang Terekam CCTV itu Ternyata Mantan Sopir Korban

Sebarkan:


DELISERDANG |
Masih ingat dengan aksi pencurian kijang Innova yang hilang di parkiran Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (11/02/2021) sekitar pukul 16.30 wib sore yang lalu? Akhirnya pelaku yang membawa kabur mobil milik ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, Elfina Ris Imelda, Mkes (31) itu akhirnya tertangkap.

Seperti diketahui, aksi pelaku yang masuk seorang diri dengan santai membuka pintu mobil milik warga dusun II jalan Ampera Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang dan membawanya pergi mobil itu terekam CCTV.

Awalnya, asumsi terhadap kasus pencurian mobil ini bermunculan dan dugaan adanya unsur terkait dengan pihak leasing karena tersangkut hutang piutang.

Setelah peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Lubukpakam, penyelidikan pun dilakukan oleh petugas hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan mobil yang dicuri dapat kembali ditemukan.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Lubukpakam, AKP Henry Yanto Sihotang SH melalui Kanit Reskrim Iptu Desman Manalu SH, Minggu (28/03/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka pelaku pencurian mobil kijang Innova warga hitam  BK - 1057 AAT terekam CCTV di di halaman parkir Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu sudah berhasil diungkap .

Pelaku adalah Julio Pratama Anugrah Aritonang (24) warga Jalan Pendidikan No. 129 Lk X Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Pelaku ditangkap di Perumahan Namori Block 4 No. 7 Jalan Karya Jaya Ujung Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (27/03/2021) pagi sekitar pukul 06.00 wib dan diboyong ke Mapolsek Lubukpakam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan mobil curian di parkiran Hotel Royal Medan dengan mengganti plat nomor Polisi kendaraan menjadi BK 1305 GIO. Petugas pun bergerak ke lokasi mobil dan memboyong barang bukti bersama tersangka ke Kantor Polsek Lubukpakam.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku pernah sakit hati terhadap korban sewaktu bekerja sebagai sopir pribadinya. Lalu ia berencana mencuri mobil korban dengan menyimpan kunci duplikat mobil.

Saat itu, pelaku mendatangi tempat posisi mobil terparkir dengan menumpangi becak bermotor, lalu dengan santai membuka pintu mobil dan membawanya kabur.

"Tersangka kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," Sebut Kanitreskrim Polsek Lubukpakam.

Dengan kerja keras akhirnya petugas Kepolisian Polsek Lubukpakam Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil mewah di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang yang meresahkan masyarakat dan mengungkap motif sebenarnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini