Lagi Warga Pencari Keadilan Histeris di PN Medan

Sebarkan:


Petugas satpam PN Medan bersama salah seorang tim PH terdakwa Johannes Widjaya mencoba menenangkan keluarga terdakwa. (MOL/ROBS)


MEDAN | Lagi warga pencari keadilan yang kecewa dengan vonis hakim, Kamis (25/3/2021) histeris di PN Medan Kelas IA Khusus.


Pidana 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ali Tarigan terhadap Johannes Widjaya di Cakra 5, terdakwa perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dinilai telah mencederai rasa keadilan.


Kedua wanita warga pencari keadilan berparas jelita itu tidak terima ketika sejumlah petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan mencoba menenangkan emosinya karena di ruangan lain juga sedang ada persidangan.


"Apa tenang, tenang? Kalian nggak tahu keq mana rasanya diperlakukan keq gini. Pengadilan harusnya tempat mencari keadilan," teriak wanita berkemeja putih yang coba ditenangkan satpam.




Petugas satpam pun menyarankan agar tim PH terdakwa Johannes Widjaya menenangkan keluarga terdakwa agar tidak mengganggu jalannya persidangan di ruangan lain. 


Hingga petang tadi tim penasihat hukum terdakwa Johannes Wijaya, warga Jalan Bilal Gang Wario, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan / Jalan Ternak, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang dicoba dikonfirmasi awak media belum bersedia memberikan komentar.


Sementara pada persidangan lalu tim PH berpendapat kalau dakwaan primair JPU dari Kejari Medan pidana Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) Ke–1 KUHPidana 'dipaksakan'. 


Sebab penuntut umum tidak mampu menunjukkan alat bukti adanya kerugian yang dialami saksi korban Erik Lionanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liftec Indonesia Jaya (LIJ) dan sejumlah Purchase Order (PO) dengan kop surat PT LIJ di 2015 hingga 2017. 


Namun majelis hakim diketuai Ali Tarigan dalam amar putusannya berpendapat lain. Walau masih sebatas potensi menimbulkan kerugian bagi korban selaku pimpinan di PT LIJ sudah cukup membuktikan adanya tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.


Sementara persidangan beberapa pekan lalu, JPU dari Kejari Medan di Cakra 3 menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.


Nebis in Idem


Sehari sebelumnya, beberapa pria di Cakra 2 nekat 'mengejar' majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.





Mereka berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang.


Sekira ratusan massa dari keluarga maupun kerabat korban sedang diselimuti emosi. Mereka tidak terima dengan pertimbangan hukum terdakwa yang sudah divonis dalam perkara yang sama, tidak bisa lagi diadili. Populer disebut nebis in idem. 


JPU dari Kejari Medan juga diperintahkan agar mengeluarkan kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi dikeluarkan dari tahanan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini