Lagi Terdakwa Narkotika Tersenyum Hampa Divonis Mati, Kibo Terbukti Bersalah Jadi Kurir 240 Kg Ganja

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Syafril Batubara kembali memvonis mati terdakwa narkotika yang kebetulan bertingkahlaku tidak biasa. (MOL/Ist)


MEDAN | Lagi terdakwa penyalahgunaan narkotika tersenyum hampa setelah dituntut pidana mati berakhir dengan vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan. 


Pantauan awak media, akhir Oktober 2019 lalu, pemandangan tidak biasa yakni tawa hampa serupa juga pernah ditunjukkan Joni Iskandar (30), satu dari 3 terdakwa kurir 33 kg narkotika Golongan I jenis sabu dan akhirnya divonis mati oleh majelis hakim diketuai Syafril Batubara.


Sementara dari Cakra 2 PN Medan, Rabu (10/3/2021) majelis hakim juga diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47).


Warga Jalan Gatot Subroto / Jalan Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu baru saja divonis pidana mati.


Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 240 Kg. Vonis pidana maksimal tersebut sesuai dengan tuntutan JPU alias conform.


Bedanya, terdakwa yang mengikuti persidangan secara video conference tidak lagi tersenyum seperti sehari sebelumnya seusai mendengarkan amar tuntutan pidana mati oleh JPU Buha Reo.


"Pikir-pikir Yang Mulia. Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami," kata Tita Rismawati selaku penasihat hujum (PH) terdakwa.


Pengembangan


Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan mendatangi rumah terdakwa Kibo, Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

 

Kemudian polisi langsung.masuk ke rumah terdakwa melakukan penggeledahan dan ditemukan 240 bungkus masing-masing seberat 1 Kg per bungkus dari  dalam kamar terdakwa,


Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per Kgnya dan menurut rencana akan dijual kembali.


Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini