Lagi, Nelayan di Sibolga Nyambi Kurir Narkoba

Sebarkan:


SIBOLGA |
Sat Narkoba Polres Sibolga kembali menangkap seorang nelayan yang menyambi kurir narkoba.Tersangka berinisial A alias AT (39), warga Jl SM Raja, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021) sore menjelaskan, penangkapan pria tersebut berawal ketika polisi menerima informasi pada Sabtu malam (27/2/2021) pukul 20.00 WIB.

Lalu, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.

Yakin target terlihat, sekira pukul 20.45 WIB, tersangka A diamankan ketika berjalan di Jl Midin Hutagalung Sibolga yang saat itu hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang.

Awalnya, tersangka sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Sebelum diamankan, pada tangan kiri tersangka memegang sabu-sabu, namun saat itu tersangka membuangnya dengan jarak lebih kurang 2 meter,” urai Sormin.

Kemudian rumah tersangka digeledah, lagi-lagi dalam tas berwarna merah di dalam kamar ditemukan 4 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, timbangan digital warna silver, 1 buah dompet plastik berisikan segumpal plastik es mambo, 100 buah plastik klip bening.

“Setelah urine tersangka dites, ternyata positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sormin, petugas juga menemukan sebuah dompet warna hitam berisi uang Rp 150 ribu, 2 unit handphone.

“Kemudian dilakukan pengembangan, sesuai  pengakuan tersangka bahwa sebagian sabu-sabu ada di rumah, dan bersama dengan aparat pemerintah, dari dalam kamar di rumah tersangka ditemukan sebuah tas sandang merk power warna merah maron berisikan 1 unit timbangan digital warna silver, dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Tersangka A mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan akan diserahkan kepada orang sesuai arahan si pemilik barang haram tersebut.

“Sabu-sabu tersebut diterima tersangka minimal 1 zak/5 gram dan maksimal 5 zak/25 gram, serta imbalan yang diterima sebesar Rp 500 ribu dari si pemilik barang bila sabu-sabu sudah sampai ke si pemesan,” ungkap Sormin.

“Tersangka bekerja mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sudah berlangsung lebih kurang 5 bulan, dan sabu-sabu dijemput tersangka ke Rawang II Sibolga, dan untuk dikonsumsi tersangka yang diberikan oleh pemilik barang,” tuturnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini