Komisi 3 DPRD Minta Bupati Copot Kasatpol PP Deliserdang

Sebarkan:

Bangunan Ruko dua lantai tanpa IMB melanggar rolen pinggir jalan lintas Sumatera di Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam.

DELISERDANG |
Banyaknya bangunan liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Kabupaten Deliserdang membuat geram Anggota Komisi 3 DPRD Deliserdang Misnan Aljawi SH MH. Kasatpol PP Deliserdang Suriadi Aritonang dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai eksekutor penegakan Perda no 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Atas hal ini, Misnan Aljawi SH selaku Anggota Komisi 3 yang membidangi pengawasan tentang perizinan dalam  penerapannya menganggap Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Suriadi Aritonang sudah layak dicopot dari jabatannya oleh Bupati.

"Kami minta Kepala Satpol PP itu dicopot kalau tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak perda," Tegas Misnan yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Deliserdang.

Misnan menegaskan, penegakan perda itu jangan dilakukan tebang pilih. Harus berkeadilan agar tidak menciptakan polemik di masyarakat.

"Kalau penegakan tidak dilaksanakan, tentunya menimbulkan asumsi yang negatif di masyarakat. Lagi pula PAD Kabupaten Deliserdang juga turun," ucap Misnan.

Sementara itu dari pantauan di sejumlah tempat, meski sudah ditetapkan melanggar jalur rolen pinggir jalan lintas Sumatera, namun bangunan ruko tanpa IMB di Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam tetap berlangsung.

Kasatpol PP Deliserdang Suriadi Aritonang sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan namun tetap membandel.

Ketika ditanya kapan dilakukan eksekusi penegakan perda atas pelanggaran itu, Kasatpol PP Deliserdang Suriadi Aritonang tidak menjawab.

Terpisah PLT Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Pemkab Deliserdang, M.Salim saat dikonfirmasi ulang via seluler, Kamis (25/03/2021) sore menyebutkan, hingga kini bangunan ruko dua lantai milik aparatur sipil negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang  yang berdinas sebagai Pengawas Sekolah Dasar di Kecamatan Lubukpakam itu hingga kini tidak memiliki IMB dan sudah direkomendasikan surat tembusan ke Satpol-PP untuk ditindaklanjuti.

"Belum berijin. Kita sudah teruskan  rekomendasi bangunan itu kepada Satpol PP sejak 20 Oktober 2020 lalu," tegas M.Salim.

Sekedar informasi, terkait bangunan liar tanpa IMB cukup banyak ditemukan di Deliserdang. Di antaranya, puluhan ruko di Desa Emplasemen Kualanamu, rumah sewa 10 pintu di Kelurahan Syahmad dan sejumlah bangunan ruko di Tanjung Morawa. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini