Ketua DPC Partai Demokrat se-Sumut Tandatangani Fakta Integritas

Sebarkan:

BACAKAN: Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu saat membacakan Maklumat Partai Demokrat dihadapan para Ketua DPC Partai Demokrat se Sumut.


MEDAN | Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) dan Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat se-Sumut menandatangani Fakta Integritas dan Pernyataan Sikap kesetiaan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut  di Medan, Selasa (16/3/2021).

Penandatanganan pernyataan sikap kesetiaan tersebut dilakukan di hadapan notaris Rosintarya Nainggolan, SH  setelah sebelumnya para ketua DPC membacakan pernyataan sikap.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu, SH,M.Si dan Sekretaris Hj Meilizar Latif,SE,MM menyebutkan, sebelumnya  seluruh  ketua DPD  Partai Demokrat se-Indonesia yang berjumlah 34 telah melakukan hal yang sama  yakni penandatangan fakta integritas kesetiaan kepada ketua umum dan ketua majelis tinggi di hadapan AHY dan pengurus DPP Partai Demokrat  baru-baru ini di Jakarta.

Meilizar Latif menambahkan, sebelumnya DPD Partai Demokrat Sumut sudah menerima surat pernyataan sikap dari 33 kabupaten/kota tentang kesetiaan kepada ketum AHY dan SBY yang dibuat dalam surat bermaterai.

Untuk menindaklanjuti sebagai legal standing,  pernyataan sikap dilanjutkan dengan menandatanganinya dihadapan  notaris, sehinga sah secara hukum.

"Jadi pernyataan sikap ini kita buat tanpa paksaan dan tekanan, murni kesetiaan kepada bapak ketua umum AHY dan ketua majelis tinggi SBY dihadapan notaris, sehingga  sah secara hukum", sebut Meilizar Latif.

Pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh  ketua DPC Partai Demokrat Sumut di hadapan notaris itu berisi : "Saya ketua DPC Partai Demokrat, pemilik suara yang sah menyatakan menolak KLB ilegal Sibolangit,Deli Serdang, Sumut, setia dan tegak lurus kepada ketua umum AHY dan ketua majelis tinggi,SBY".

Penandatangan fakta integritas dan pernyataan sikap para ketua DPC Partai Demokrat se Sumut tersebut dilakukan dalam dua sesi,  yakni pada siang dan sore hari guna mengikuti protokol kesehatan Covid-19   untuk menghindari kerumunan.

Sesi pertama penandatangan dilakukan para ketua DPC yang domisilinya dekat ke Medan dilanjutkan  pada sore hari oleh  ketua DPC yang domisilinya jauh dari Medan.

Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang,Hj Anita Lubis,s alah satu pemilik suara yang sah kepada wartawan  menyebutkan, pihaknya mulai dari Anak Ranting,Ranting,DPAC,DPC serta seluruh kader Partai Demokrat se Deli Serdang tegak lurus, setia kepada ketua umum AHY,ketua majelis tinggi,SBY serta hasil Kongres-V Partai Demokrat yang digelar 15 Maret 2020 lalu  di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu juga membacakan maklumat Partai Demokrat Sumut tentang penggunaan identitas Partai Demokrat.

Dalam maklumat Partai Demokrat bernomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021, Partai Demokrat Sumut  berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Ddmokrat tanggal 15 Maret 2020 yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM.

DPD Partai Demokrat  Sumut menolak KLB Sibolangit yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

DPD Partai Demokrat Sumut juga mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok untuk tidak menggunakan merek,lambang bendera dab atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual  Kementrian  Hukum  dan HAM.

Jika terjadi pelanggaran, maka DPD Partai Demokrat Sumut akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur  dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5  tahun atau  denda Rp 2 Miliar.

Apabila masyarakat mengetahui dan menemukan perbuatan  yang bertentangan  dengan maklumat tersebut, agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat  di daerahnya  atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan. (r/ka)
    

   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini