Kebanyakan Pekerjaan Fiktif, Mantan Kades Sibuluan Humbahas Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



JPU dari Kejari Humbahas Johanes Aritonang (kiri) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Parlindungan Simanullang (43), mantan Kepala Desa (Kades) Sibuluan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terdakwa korupsi Dana Desa menjalani persidangan perdana secara daring, Kamis (4/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Namun sebelum JPU dari Kejari Humbahas Johanes Aritonang membacakan materi dakwaan, hakim ketua Jarihat Simarmata menanyakan terdakwa apakah didampingi penasihat hukum atau tidak.


"Kalau demikian, sesuai hukum acara pidana majelis hakim mengunjuk ibu ini. Jadi ini nantinya yang mendampingi saudara selama di persidangan ya?" katanya sembari memanggil salah seorang advokat wanita berwajah jelita, Tita Rosmawati yang kebetulan ada di ruang sidang untuk duduk di bangku penasihat hukum (PH).


Sementara Johanes dalam dakwaannya menguraikan, setelah memperoleh kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sibuluan kemudian ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sibuluan TA 2018 sebesar Rp1.022.933.000, termasuk sisa Anggaran Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II TA 2015 sebesar Rp204.586.400.


Setelah dana desa dicairkan bersama dengan Bendahara Desa, terdakwa Parlindungan tidak memberikannya kepada Bendahara Desa. Namun dipegang oleh terdakwa.


Terdakwa mantan Kades Parlindungan Simanullang (monitor kiri) mengikuti sidang perdana secara daring. (MOL/ROBERTS)


Sejumlah mata anggaran yang telah ditetapkan pada APBDes TA 2018 tidak direalisasikan dan kebanyakan dilakukan pekerjaan fiktif.


Di antaranya pajak yang belum disetor terdakwa, setelah dikurangi dengan pajak kegiatan fiktif dan kekurangan volume senilai Rp51.190.863. Pekerjaan pembukaan jalan Ramba Ganjang sepanjang 159 m dengan anggaran senilai Rp236.662.000. Beberapa kegiatan memang dilaksanakan namun terdapat kekurangan volume senilai Rp121.475.000.


Pembelian alat kantor 1 kamera Rp3 juta, seolah telah belanja untuk pamflet PKK senilai Rp6 juta, 2 mesin babat senilai Rp6 juta,


Terdapat kekurangan volume atas kegiatan pembangunan gedung PAUD dan mobiler dari nilai angggaran Rp208.193.000. Terdakwa tidak melakukan pembelian mobilier senilai Rp109.975.000.


Bahwa dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.


Akibat perbuatan terdakwa sesuai audit Inspektorat, menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah  (Desa Sibuluan) sebesar Rp299.327.863.


Terdakwa Parlindungan Simanullang dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini