Ini Aliran Dana Rekanan Labura Diduga untuk Nutupi Komitmen 'Fee' 7 Persen Pengurusan DAK

Sebarkan:



Para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Labura termasuk Ahong (kiri) dan Franky (kanan paling belakang) saat dihadirkan sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Kecuali Sugiharno Liyan alias Ahong dan Franky Liwijaya (anaknya Ahong), sejumlah rekanan yang sedang, telah maupun akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab  Labuhanbatu Utara  (Labura) mengakui ada dimintai uang sebesar 10 persen dari nilai proyek. 


Kutipan tersebut menurut tim JPU pada KPK, Kamis (18/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan di antaranya patut diduga bertujuan untuk menutupi komitmen 'fee' sebesar 7 persen yang diminta Yaya Purnomo, salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kepada mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus.


Yakni komitmen 'fee' agar pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang baru, bisa dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2018. 


Fakta mencengangkan terungkap di persidangan, pembangunan rumah sakit baru tersebut merupakan janji politik terdakwa Kharuddin sebagai petahana pada Pilkada Labura 2016-2021 lalu. Kedua, kutipan dana 10 persen dari nilai pekerjaan proyek kepada para rekanan sudah menjadi 'tradisi'.


Dua staf dipercayakan bupati akrab disapa H Buyung tersebut untuk pengurusan DAK kelanjutan pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru yaitu terdakwa Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Habibuddin Siregar ketika itu menjabat Asisten I Setdakab Labura.


Keduanya dipercayakan melobi pihak-pihak terkait di Pusat berikut menghimpun dana dari para rekanan pemenang tender.


Berikut fakta aliran dana bersumber dari para rekanan di Kabupaten Labura di antaranya patut diduga untuk menutupi komitmen 'fee' 7 persen yang diminta Yaya Purnomo kepada terdakwa Kharuddin Syah Sitorus sebagaimana diungkapkan tim JPU pada KPK dimotori Budhi S.


Rekanan Panusunan Siregar selaku Direktur PT Muslim di persidangan mengakui telah menyerahkan Rp1,1 miliar kepada Fahri sebagai plotting untuk memenangkan beberapa tender proyek. 


Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sesuai BAP menerangkan, telah memberikan uang melalui Atan Ardinata Siregar sebesar Rp500 juta.


Sesuai keterangan Agusman Sinaga, rekanan Ahong dan anaknya Franky telah menyerahkan uang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan rincian, Rp700 juta diserahkan Franky di Cikini Jakarta dan pemberian kedua dari Ahong sebesar SGD90.000 kepada Agusman Sinaga melalui orang suruhannya di sekitar RSUD Kabupaten Batubara. 


Uang Rp100 juta untuk mantan anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (terdakwa pada penuntutan terpisah) yang turut berperan memuluskan pengurusan DAK untuk Pemkab Labura ditransfer rekanan Aan Syadriadi Arya Panjaitan selaku Direktur CV Bintang Sembilan Mandiri.


Saksi secara bertahap mentransfer uang kepada Irgan sebesar Rp20 juta, Rp15 juta dan Rp5 juta. Sedangkan  Rp80 juta lagi ditransfer Aan Panjaitan melalui bantuan Suryadi Sihombing, supir terdakwa Agusman Sinaga.


Atas perintah terdakwa Agusman Sinaga, rekanan tersebut kembali mentransfer uang Rp100 juta kepada mantan Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (Bendum PPP) Puji Suhartono (terdakwa pada penuntutan terpisah).


Pemberian uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, juga staf di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu RI berdasarkan fakta persidangan sebesar  SGD362.000 dan Rp400 juta untuk pengurusan DAK APBN-P TA 2017 Kabupaten Labura dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan.


Untuk pengurusan DAK APBN-P TA 2017 Kabupaten Labura sebesar SGD152.000 pada September 2017 bertempat di Metropole Cikini Jakarta bersumber dari rekanan Sugiharyono Liyan Alias Ahong dan anaknya, Franky.


Pengurusan DAK APBN-P TA 2017 Kabupaten Labura sebesar SGD120.000 dari Hotman Kosnen alias Achi dan Panusunan Siregar. 


Selanjutnya pengurusan DAK untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Ahong dan Franky yang akan mengerjakan rumah sakit tersebut  kembali menyerahkan SGD90.000. 


Menyusul transfer Rp400 juta dari terdakwa Kharuddin Syah Sitorus ke rekening Bank Mandiri atas nama Eka Aenea Hendrawan atas permintaan Yaya Purnomo (telah divonis 6,5 tahun penjara).


Kesampingkan


Penuntut umum komisi antirasuah itu juga memohon agar majelis hakim mengesampingkan keterangan rekanan Ahong maupun Franky yang membantah ada memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Agusman Sinaga untuk menutupi komitmen 'fee' 7 persen sebagaimana diminta Yaya Purnomo kepada terdakwa H Buyung.


2 dan 1,5 Tahun


Tim JPU pada KPK menuntut terdakwa Kharuddin Syah Sitorus agar dipidana 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Terdakwa Kharuddin Syah Sitorus (kiri) dan terdakwa perantara pemberian suap, Agusman Sinaga (kanan) mengikuti persidangan secara video konferens. (MOL/ROBERTS)



Sedangkan terdakwa perantara suap Agusman Sinaga dituntut pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta sibsidair 3 bulan kurungan.

 

JPU pada KPK bermohon agar majelis hakim diketuai Mian Munthe dalam amar putusan nantinya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama berbarengan dengan beberapa perbuatan.


Sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 5 ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1)  KUHPidana.


Sedangkan terdakwa Agusman Sinaga  -juga dengan pasal yang sama- dituntut pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Mian Munthe menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini