Divonis Bebas, Asni Sibuea dan 2 Putrinya Spontan Berpelukan di Samping JPU

Sebarkan:



Ketiga terdakwa dan JPU (monitor kiri) dalam persidangan secara vidcon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tidak kuasa menahan luapan kebahagiaan, Asni Sibuea (50) alias Mak Desi, warga Jalan Titi I Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dan kedua putrinya dalam persidangan secara video conference (vidcon), Senin petang (22/3/2021) tampak spontan berpelukan di samping JPU dari Kejari Belawan.


Mereka tidak menyangka kalau majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu di Cakra 5 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU Larota Pane alias divonis bebas.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Lia sebagaimana tuntutan JPU pada persidangan lalu, diyakini tidak terbukti.


Sebaliknya majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa, Matio Sitorus dan Nasib Pane. 


Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling itu bersama kedua putrinya sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 8 bulan penjara.


Di bagian lain hakim ketua Mery Donna menyatakan, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Asni Sibuea, Desi Ratnasari alias Desi Nainggolan (25) dan Nita Nainggolan alias Nita (22) dalam kedudukannya.


Baik JPU dari Kejari Belawan maupun tim PH para terdakwa memiliki hak dalam sepekan melakukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis yang baru dibacakan.


'Fiat justitia'


Sementara tim PH ketiga terdakwa dalam pledoinya beberapa waktu lalu menguraikan, sejalan dengan semangat penegakan hukum dengan semboyan,  'Fiat justitia ruat caelum' yang terjemahan bebasnya, 'Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh'.


Fakta sebenarnya, menurut tim PH ketiga terdakwa, berbagai cara dilakukan saksi korban Lia untuk mengusir para terdakwa. Pada tanggal 24 Desember 2019 lalu dinding rumah terdakwa yang terbuat dari kayu dibongkar oleh saksi korban Lia.


Gagal dengan cara tersebut, korban Lia bersama suaminya Sehat Sibuea pun menyebarkan fitnah kepada warga di lingkungan terdakwa secara terang-terangan seolah terdakwa Nita berhubungan badan dengan bapaknya yang bernama Doyok alias Pak Desi.  Tujuannya agar warga setempat mengusir mereka.


Tetapi keberuntungan masih berpihak kepada terdakwa, karena warga tidak ada yang percaya dengan fitnah korban Lia dan suaminya Sehat Sibuea. Atas kejadian fitnah ini orang tua terdakwa Nita yaitu Pak Doyok alias Pak Desi kemudian membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Pelabuhan Belawan.


Apresiasi


Usai persidangan, ketua tim PH para terdakwa, Matio Sitorus mengungkapkan apresiasi atas putusan majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu tersebut.


PH sejak awal memprediksikan kasus yang menimpa kliennya terlalu 'dipaksakan' sampai ke Kejari Belawan maupun PN Medan. Kasusnya lebih bernuansa kepada perkara perdata. 


Justru keluarga saksi korban yang diduga kuat memaksakan kehendak untuk menguasai rumah peninggalan orang tua terdakwa Asni Sibuea. Padahal keluarga saksi korban menempati rumah lain yang juga warisan  orang tua saksi korban dan terdakwa Asni Sibuea.


Kejanggalan lainnya, saksi korban melakukan visum kurang lebih 1 minggu setelah peristiwa mendapatkan perlawanan dari ketiga kliennya, Selasa malam (31/12/2020) lalu.


Saksi korban Lia tidak terima dengan ejekan goyang pinggul terdakwa Nita Nainggolan dan langsung menjambaknya. Kakaknya (terdakwa Desi) pun membantu terdakwa Nita.


Mendengar ada keributan bahwa anaknya Nita dijambak korban Lia, kemudian terdakwa Asni Sibuea alias Mak Desi pun pergi ke rumah kepling untuk meminta pertolongan, namun setelah pulang dari rumah kepling dia tidak melihat Nita lagi karena kerumunan orang. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini