Diduga Sarat Tindak Korupsi, KOMP2B Serahkan Laporan Baru Sewa Gedung DPRD Binjai

Sebarkan:


BINJAI | Diduga sarat akan tindak pidana korupsi, Konsorsium Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota Binjai (KOMP2B) memberikan dukungan dan laporan baru kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkait sewa gedung DPRD Binjai di gedung Ovany Binjai, jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Kamis (18/3/21).


Laporan ini diberikan langsung Ketua KOMP2B Binjai kepada Kepala Kejari Binjai, M. Husein Admaja. SH. M.H di Kantor Kejari Binjai, jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.


Selain Kajari, pemberian laporan ini juga disaksikan sejumlah pejabat Kejari Binjai dan sepuluhan anggota KOMP2B.


Ketua KOMP2B Binjai, Yudi William Pranata mengatakan, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya akan terus mendukung penuh tugas Kejari agar kasus ini dapat segera terselesaikan.


"Kita dukung penuh. Kita siap mencari bukti untuk penyidikan dan penyelidikan dalam kasus ini," terangnya.


Masih katanya, dalam kasus sewa gedung DPRD Binjai ini, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Sebab, kondisi gedung dengan biaya yang dianggarkan terlihat tidak sesuai.


"Anggaran ini ratusan juta. Namun kondisi gedung tidak sesuai bahkan terlihat semraut. Ini jelas menjadi kejanggalan bagi kita," ujar Yudi.


Selain itu, dipanggilnya anggota DPRD Sumatera Utara fraksi Golkar yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Binjai berinisial ZP dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut juga tidak diketahui apa sebenarnya statusnya usai pemeriksaan tersebut.


"ZP itu sudah dipanggil kemarin. Namun saat ini kita tidak tau apa statusnya. Makanya ini menjadi salah satu kejanggalan kita melihat proses penanganan kasus ini," pungkasnya.


Yudi berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti kembali. Mengingat saat ini KOMP2B Binjai telah memberikan laporan baru yang tertulis secara resmi.


Sementata itu, Pelaksana Harian Kasi Pidusus, Helmi menyatakan, laporan terkait dugaan tindak korupsi sewa gedung DPRD Binjai ini diterima pihak Kejari pada Mei 2020 lalu dari salah satu LSM yang ada di Kota Binjai.


"Di tahun 2017 itu, anggaran sewa gedung DPRD Binjai itu diajukan oleh Sekwan, Putri Syawal Sembiring sebesar 400 juta. Anggaran tersebut terus mengalami kenaikan di tahun berikutnya, karena biaya sewa yang juga terus naik," terang Helmi.


Sementara, ZP dipanggil saat itu dalam pemeriksaan lantaran yang bersangkutan merupakan Ketua DPRD Binjai. Bahkan, pihak Kejari juga telah memeriksa Sekwan, Putri Syawal Sembiring.


"Saat itu keduanya kita panggil untuk dimintai keterangannya terkait laporan tersebut," pungkasnya.


Saat dalam penyelidikan kasus, lanjut Helmi, pihak Pidsus telah memeriksa sejumlah bukti seperti kwitansi dan bukti transfer biaya sewa gedung DPRD Binjai.


"Jadi nilai anggaran itu sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemilik gedung dan penyewa," tuturnya.


Namun, lanjutnya, jika ada bukti baru yang mengarah kepada kasus ini, Kejari Binjai melalui Pidsus akan terus melanjutkan laporan tersebut.


Dalam pertemuan ini, Kajari Binjai, M. Husein Admaja. SH. M.H yang menerima langsung kehadiran KOMP2B mengatakan, sebelumnya laporan tersebut telah ditangani pihak Kejari Binjai melalui bidang Pidsus


Dikatakannya, laporan yang masuk di Kejari tetap diterima, namun akan ditelaah untuk memasuki jenjang penyidikan dan penyeledikan.


"Kebanyakan laporan tidak ada dukungan bukti yang seolah-olah harus pihak kejaksaan yang harus mencari bukti tersebut. Terkadang disini kendala kita, banyak laporan tanpa bukti dan hanya selembar kertas yang mereka bawa," kata Husein Admaja.


Masih katanya, dalam kasus ini, pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini