Curi Tiang Listrik, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan:




TEBINGTINGGI - Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi menangkap 3 orang pria yang diduga melakukan pencurian, Senin (15/3/2021).


Ketiganya yakni Samsidar (44), Adianto Naibaho (42) dan Nuriadi (53). Mereka merupakan warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.


Penangkapan berdasarkan laporan korban yang dikuasakan kepada Subandi (50) dengan Nomor: LP/12/III/2021/TT. Tebing, Tanggal 15 Maret 2021.


"Subandi selaku kuasa pelapor awalnya melaporkan kehilangan tiang listrik besi dan kabel milik PT Bahterah Mayori selaku rekanan PLN. Pencurian terjadi pada Minggu 4 Maret 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).


Mendapat laporan itu, kata Josua, pihak Polsek Dolok Merawan melakukan penyelidikan melalui Ops Sikat Toba 2021 dan berhasil menangkap ketiga pelaku pencurian itu.


"Pelaku mencuri diduga dipotong dengan menggunakan gergaji besi hingga tiang listrik tumbang dan selanjutnya tiang dibawa oleh pelaku," ungkapnya.


Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, 7 potong potongan tiang listrik yang terbuat dari besi, 1 buah gergaji besi milik tersangka Nuriadi.


"Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Josua. (Sdy/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini