Belum Mampu Penuhi Persyaratan, IAKN Belum Bisa Jadi UKN

Sebarkan:

 

TAPUT | Dari informasi yang berhasil dihimpun kemungkinan besar Institut Agama Kristen Negeri masih jauh untuk berubah statusnya menjadi Universitas Kristen Negeri namun sangat berpotensi menjadi Universitas Negeri Umum atau UNTARA.

Pasalnya dari sumber yang terpercaya adanya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 4 Februari 2021 Nomor : Bi 73 /KT.01/2021 perihal usul Perubahan Bentuk IAKN Tarutung menjadi UAKN Tarutung dan STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di Jakarta.

Dalam surat tersebut berisikan sehubungan dengan surat Menteri Agama Nomor 474/MA/OT.00/11/2020 tanggal 19 November 2020, perihal usul perubahan bentuk STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani dan IAKN Tarutung menjadi UAKN Tarutung.

Pada prinsipnya Kemenpan RB memahami upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan agar terwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan paripurna.

Namun terhadap usul perubahan bentuk 2 (dua) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) tersebut masih harus mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan yang mengatur persyaratan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. 

Dimana, berdasarkan Pasal 7 mengamanatkan bahwa setiap permohonan usulan diajukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Dalam surat itu lebih jauh dijabarkan, berdasarkan data dari Naskah Akademik yang disampaikan, setelah ditelaah dan dicermati, masih terdapat data yang belum lengkap dan tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana persyaratan dalam PMA dimaksud.

Dan pada tanggal 27 Januari 2021 telah dilakukan pembahasan yang dihadiri aleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama. 

Dari pembahasan tersebut, terdapat perbedaan data dengan naskah Akademik yang telah disampaikan. Selain itu, berdasarkan rincian persyaratan perubahan bentuk PTK sebagaimana dalam Lampiran PMA dimaksud, kedua PTKN yang diusulkan belum seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam PMA dimaksud.

Intinya dalam surat yang ditujukan, perubahan status IAKN belum bisa menjadi UKN namun sangat besar dapat beralih ke Universitas Negeri Umum.

Terpisah, Bupati Taput Nikson Nababan saat ditanyakan mengenai perjuangan menjadikan Universitas Negeri Umum atau kerap didengungkan UNTARA mengatakan ini bukan masalah suka atau tidak suka lagi soal UKN atau UNTARA.

" Surat Kemenpan RB itu sudah jelas bahwa usulan IAKN menjadi UKN tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak lengkap persyaratan," ujarnya ketika diinformasikan awak media mengenai isi surat Kemenpan RB itu.

Nikson Nababan yang saat itu menghadiri agenda Musyawarah Nasional V APKASI bersama Presiden Joko Widodo di  Istana Negara Jakarta, Jumat (26/3/ 2021) menyebutkan Pemerintah pusat, melalui Menteri PAN RB, ingin juga mereformasi seluruh lembaga yang ada di Republik ini, termasuk dunia pendidikan.

Selain pendidikan kedinasan, seperti IPDN, tentara dan kepolisian, pendidikan lain yang ada dikementerian lain juga akan ditarik dikelola Kemendikti agar sejalan dengan agenda tujuan pendidikan nasional.

Ada keseragaman silabus, mata kuliah , yang tujuannya juga jangan ada kampus yang mendidik siswanya mabuk agama dan tamat juga harus  bisa diserap pasar bebas/umum.

" Kesempatan ini juga kita ajukan UNTARA tentu dengan dasar dan kajian akademik yang dapat diuji," sebutnya.

Hanya di Indonesia pendidikan banyak ditangani langsung  Kementerian Kementrian, bukan Kementrian teknis yakni Kemendikti, sehingga banyak menumpuk alumni yang tidak sesuai kebutuhan pasar. 

Ketika ditanyakan seputar Perguruan Tinggi yang dikelola Kemenag seperti UIN, IAIN, IAKN sedikit banyak pasti ada mahasiswa dan alumni telah terdoktrin keagaman yang tidak sesuai dengan tujuan nasional.

" Jadi bukan kita saja yang ingin IAKN bertransformasi jadi UNTARA seperti tertuang dalam kajian Akademik, tetapi juga sudah ada keinginan pemerintah pusat dari awal kepemimpinan Jokowi melalui Kemenpar RB untuk mereformasi struktur pemerintahan yang tumpang tindih, tidak efisien, termasuk dunia pendidikan kepada yang berhubungan dengan tupoksi itu yakni Kemendikbud," paparnya lebih jauh.

Ketika ditanyakan seputar adanya beredar informasi yang belum teruji kebenarannya disebarkan pihak tertentu mahasiswa dan alumni bagaimana terkait legalisasi ijasah bila terjadi peralihan status.

Nikson menegaskan dari kajian ataupun kelengkapan dokumen yang diajukan, dalam Universitas Negeri umum terdapat Fakultas Filsafat dan Agama.

" Mereka bisa bergabung disitu melanjutkan pendidikan dan legalisir ijazah, jadi tidak hilang namun semakin mewarnai dan merupakan perpaduan yang akan memicu kesejahteraan warga Tapanuli Raya," tutupnya.

Sementara itu pihak dari IAKN hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.  (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini