Alasan Untuk Kebutuhan Hidup, Mantan Napi Curanmor Berulah Lagi

Sebarkan:


DELISERDANG |
Ngakunya baru dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitaran kawasan Lubukpakam. Mantan natapidana curanmor, Fauzan Andika (21) warga Perumahan Harmoni, Jalan Mesjid 2 Lubukpakam, Deliserdang diringkus petugas Satreskrim Polresta Deliserdang bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Informasi dihimpun, pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021, sekira pukul 04.00 wib lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di Jln.KH.Ahmad Dahlan Kecamatan Lubukpakam terhadap 1 unit sepedamotor merek Honda Scoopy FI Sporty dengan nomor Polisi BK -4366 -MBI.

Saat itu saksi (anak pelapor) mendatanginya ke rumah dan mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor telah diambil pelaku pada saat saksi sedang bermain di rel Kereta Api Lubukpakam. Kemudian datang seseorang yang tidak dikenal saksi dan meminta antar ke pos, kemudian saksi Muhammad Rido Hanafi Rangkuti  lalu mengantarkan pelaku tanpa menaruh curiga dia bakal melarikan sepedamotor yang mereka naiki.

Lalu di tengah jalan, pelaku menjalankan modusnya dengan pura pura menyuruh saksi turun beli tisu. Lalu dengan cepat tancap gas, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban  Yeni Rahmadhani, 39, warga Jalan Hasanuddin 89-B, Kecamatan Lubukpakam melaporkan kejadian ini ke Polresta Deliserdang guna proses hukum lebihlanjut.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan Jumat, 26 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib. Lalu sekira pukul 20.30 Wib malam tadi team mendapat informasi bahwa pelaku yang dikenali berada di Jalan Galang di dalam rumah temannya.

Mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam tanpa Plat.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan, tersangka saat ini sudah dalam proses penyidikan.

"Tersangka sudah ditahan atas perbuatannya melanggar pasal 363 KUHP. Alasannya hal ini dilakukan karena untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga sudah pernah menjalani proses hukum karena kasus yang sama," ujar Kasatreskrim.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini