2 Terdakwa Diduga Sindikat Narkotika Antarprovinsi Terancam Pidana Mati, BB-nya 4 Kg Sabu dan 4.497 Pil Ekstasi

Sebarkan:



Dua terdakwa diduga sindikat narkotika antarprovinsi jalani sidang perdana secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. (MOL/Ist)


MEDAN | Dua terdakwa diduga terkait sindikat peredaran narkotika Golongan I antarprovinsi Eddy Susanto alias Edy (39) dan Rafianto alias Rafi (24) menjalani sidang perdana, di Cakra 7 PN Medan. Keduanya dijerat dengan pasal ancaman terberat yakni pidana mati.


Barang bukti dalam perkara ini terbilang tidak tanggung-tanggung yakni 4 kg sabu dan 4.497 butir pil ekstasi dari berbagai merek dan pengungkapan kasusnya berliku.


JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean, Selasa petang (2/3/2021) menjerat kedua terdakwa pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. 


Menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.


Terdakwa 1 Eddy Susanto ditelepon Taufik Damanik alias Taufik (DPO) untuk mencari orang yang bersedia untuk menjemput 1 karung goni plastik berisikan sabu dan pil ekstasi di Kota Dumai Provinsi Riau. Eddy pun menelepon terdakwa 2 Rafianto alias Rafi, namun ditolak karena ada urusan penting lainnya masih perlu dituntaskan.

 

Taufik Damanik, Selasa (4/8/2020) kembali menelepon terdakwa 1 untuk mencarikan gudang tempat untuk penyimpanan sabu dan ekstasi. Kebetulan terdakwa 2 menelepon terdakwa 1 memberitahukan bahwa ia akan berangkat dari Tembilahan menuju kota Pekanbaru. Terdakwa Eddy kemudian menugaskan terdakwa 2  mencarikan tempat penyimpanan narkotika tersebut.


Keesokan harinya Taufik menelepon terdakwa 1 bahwa sabu dan ekstasinya akan tiba, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 08.49 WIB di Kota Pekanbaru.


Terdakwa 1 kemudian menemui terdakwa Rafianto di tempat kostnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Simpang Empat, Kota Pekanbaru. Keduanya kemudian berangkat mencari kost-kostan untuk menyimpan narkotika tersebut.


Diawasi


Eddy kemudian menjemput narkotika tersebut ke Jalan Air Hitam Kota Pekanbaru dan bertemu dengan seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya dan menerima 1 karung goni plastik warna putih berisi sabu dan pil ekstasi dan selanjutnya menggunakan sepeda motor berangkat ke tempat kost terdakwa 2.


Malang tak dapat ditolak dan untung tidak dapat diraih. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang sudah lama mengawasi kegiatan mereka langsung membekuk kedua terdakwa saat asik menurunkan goni plastik dari jok sepeda motor.


Setelah diperiksa, tim petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik berisikan 4 kg sabu berikut 4.497 butir pil ekstasi dari berbagai merek. Kedua terdakwa kemudian diamankan ke Mapolda Sumut berikut BB.


Kedua terdakwa dijerat pidana primair, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Majelis hakim diketuai Syafril Batubara kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini