Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap,SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH,MH, membenarkan atas penangkapan tersangka.
"Iya benar. Sebelum tersangka diamankan ke komando," ujar Martua Manik.
Tambah Kanit Reskrim, pencurian tersebut terjadi Minggu (14/2/2021) sekira pukul 07.00 wib, saat itu karyawan wisma sedang tertidur di dalam kantor wisma, namun ketika bangun ternyata uang setoran yang diletakkan di dalam tas sudah hilang.
Kemudian karyawan wisma memberitahukan kejadian itu kepada pemilik wisma, dan selanjutnya pemilik wisma bersama karyawan langsung mengecek CCTV.
Dari tayangan rekaman CCTV, para saksi mengenal pelaku yakni Abdillah pratama alias Otong.
Selanjutnya saksi langsung mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya ditangkap di sebuah kafe. Saat digeledah, ditemukan uang Rp.70 ribu sisa hasil curian.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kanit Reskrim. (jassa/ka)