Suap H Buyung, Anggota DPR Irgan Tanyakan Penyebab Pembangunan RSUD Aek Kanopan tak Di-Acc

Sebarkan:



Kabiro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes RI Bayu Teja Muliawan (monitor kanan bawah) saat dihadirkan sebagai saksi secara daring. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perlahan namun pasti, 'benang merah' tindak pidana pemberian suap -melalui stafnya Agusman Sinaga (berkas penuntutan terpisah)- sebagaimana didakwakan kepada Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus kian terkuak, Senin (15/2/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Dalam rapat koordinasi antara Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bappenas serta perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Labura dan Provinsi Sumut, usulan terdakwa selaku bupati untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan, tidak bisa ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2017.


Hal itu diungkapkan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes RI Bayu Teja Muliawan yang dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi secara daring (lewat monitor ZOOM).


Menjawab pertanyaan JPU, saksi di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, secara tidak sengaja bertemu dengan Irgan Chairul Mahfiz dan menanyakan tentang apa penyebab usulan terdakwa selaku bupati terhadap pembangunan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura tidak disetujui alias di-Acc pada DAK APBN TA 2017.


"Waktu itu tidak ada bahasa Irgan untuk minta tolong agar usulan bupati Labura bisa di-Acc pada DAK APBN," timpalnya menjawab cecaran pertanyaan ketua tim JPU pada KPK, Budhi S.


Usai RDP dengan Komisi IX DPR RI, saksi kemudian mempertanyakan salah seorang stafnya, Ahza Jaya alias Acok. Intinya, hasil rakor dengan instansi terkait pada Desember 2017, permohonan pembangunan RSUD Aek Kanopan tidak bisa di-Acc karena DAK tidak mengakomodir pembangunan rumah sakit baru. Kecuali meneruskan pembangunan aset daerah yang 'mangkrak'.


Namun setahu bagaimana, pembangunan RSUD Aek Kanopan dimasukkan dalam DAK APBN TA 2018 menyusul adanya Surat Irjen Kes bahwa aset daerah yang pembangunannya 'mangkrak' boleh ditampung pada DAK bidang Kesehatan tergolong mendesak sebesar Rp30 miliar.


Malu-malu


Hal senada juga diungkapkan stafnya,  Ahza Jaya alias Acok yang dihadirkan langsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. Usulan terdakwa akrab disapa: H Buyung melalui e-budgeting Bappenas di TA 2017 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan, tidak bisa di-Acc karena tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yakni pembangunan rumah sakit baru.


Hanya saja bedanya, saksi Ahza Jaya bernada rada malu-malu akhirnya membenarkan keterangannya di BAP, ketika menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK.


Saksi Ahza Jaya, salah seorang staf di Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes hadir langsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


Saksi membenarkan bahwa anggota DPR RI dari Komisi IX Irgan Chairul ada meminta agar usulan pembangunan rumah sakit kebanghaaan Kabupaten Labura tersebut mendapatkan atensi. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua Mian Munthe melanjutkan persidangan, Kamis (18/2/2021) mendatang.


RKA DAK Kemenkeu


Dilansir sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK APBN-Perubahan TA 2017 dan 2018.


Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.


Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.


Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.


Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.


Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini