Simpan Sabu Dibalik Kuali, Pria Paruh Baya Seilepan Diamankan Polisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Pria paruh baya berinisial H alias O (40) warga Gang Meriam, lorong Ibrahim, Kelurahan Seibilah, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Sumut, diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pada Senin (01/02/2021).

Tersangka berinisial H alias O ditangkap didalam rumah tersangka gang meriam tepatnya dilorong Ibrahim, kelurahan Seibilah, Kecamatan Seilepan, sekira pukul 12.00 wib, demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH, Senin (01/02/2021).

Penangkapan tersangka oleh unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, tidak ada mendapat perlawanan apapun dari tersangka.

Lebih lanjut dikatakan AKP PS Simbolon, tersangka H alias O memang sudah menjadi target tangkap, dan tersangka juga disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat petugas opsnal Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sempat sembunyikan barang haram dagangannya dibalik kuali (wajan) didapur rumah tersangka.

Hasil kejahatan tersangka, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian 4 (empat) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam.

Dan juga 1 (satu) buah dompet warna orange, 3 (tiga) bungkus Ppastik klip bening les merah ukuran besar kosong, serta 4 (empat) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong.

Berat dari keseluruhan barang bukti yakni narkotika jenis sabu yang merupakan dagangan tersangka 2.40 gram.

Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut, sebut AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini